Temuan MK soal Ijazah Gibran, Feri Amsari: Bisa Jadi Jalan Pemakzulan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 21:41 WIB
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (ist)
BACA 10 DETIK
  • Pakar hukum Feri Amsari menyatakan keprihatinannya di Jakarta pada Kamis, (8/10/2026) terkait temuan MK bahwa Gibran tidak memiliki ijazah sah.
  • Feri menilai ketidakcukupan syarat tersebut sangat membahayakan ketatanegaraan karena posisi wakil presiden dapat menggantikan tugas presiden sewaktu-waktu.
  • Gibran berpotensi menghadapi pemakzulan dan penyelidikan lebih lanjut apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum atau perbuatan tercela.

Suara.com - Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari ikut menyoroti temuan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengungkapkan Gibran Rakabuming tak memiliki dokumen ijazah sekolah yang sesuai dengan persyaratan pendaftaran peserta Pilpres 2024.

Feri menilai jabatan wakil presiden merupakan posisi yang krusial ketika presiden sedang berhalangan pada agenda tertentu. Kata dia, wapres adalah representasi pemimpin pemerintahan pada momen tersebut.

"Karena wakil presiden itu ban serep presiden. Kalau presiden dalam keadaan tertentu berhalangan tetap atau ada tugas konstitusional pejabat presidennya adalah wakil presiden. Bayangkan pejabat presiden kita tidak memenuhi syarat," kata Feri di Jakarta pada Kamis, (8/10/2026).

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari. (Suara.com/Yaumal Asri Adi)

Menurut dia, hal itu sangat membahayakan bagi hukum ketatanegaraan ke depannya.

Dia juga menyinggung potensi pemakzulan Gibran jika nantinya memang ditemukan bukti pelanggaran.

Apabila mengacu pada Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 UUD 1945, presiden atau wakil presiden dapat diberhentikan jika melanggar dua ketentuan. Yakni, adanya pelanggaran hukum maupun perbuatan tercela.

"Kalau dibaca Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 Undang-Undang Dasar, sebenarnya bisa terlihat bahwa untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden pada masa jabatannya, itu karena dua hal. Satu, pelanggaran hukum itu terdiri dari suap, korupsi pengkhianatan negara dan perbuatan tercela. Kedua, karena tidak lagi terpenuhi syarat menjadi presiden dan/atau wakil presiden," jelas Feri.

Dalam kasus Gibran, Feri berpendapat perlu penyelidikan lebih lanjut apakah putra sulung Presiden Ketujuh Jokowi itu mengetahui atau terlibat dalam upaya pemalsuan bukti dokumen tersebut.

Semisal nantinya terbukti, Gibran dapat disangkakan melakukan perbuatan tercela sekaligus tidak memenuhi syarat kelayakan.

"Nah, (Gibran) kedua-duanya bisa nih," jelas dia.

Sebagai informasi, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengungkapkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming tidak memiliki ijazah sekolah menengah atau sederajat yang sesuai dengan persyaratan pendaftaran peserta Pilpres 2024 lalu.

Meski begitu, MK menolak gugatan yang dilayangkan pemohon dengan dalih tidak berwenang menindaklanjuti serta tidak ditemukannya kedudukan hukum para pemohon yang kuat.

Reporter: Alif Bintang

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com