- Denny Indrayana bersama kelompok sipil menggugat keabsahan dokumen pendidikan Wapres Gibran Rakabuming ke Mahkamah Konstitusi pada 2026.
- Denny menegaskan gugatan tersebut adalah murni gerakan moral rakyat tanpa meminta dana dan didampingi kuasa hukum gratis.
- Mahkamah Konstitusi akhirnya menolak gugatan pemohon karena dinilai tidak memiliki wewenang serta kedudukan hukum yang kuat.
Suara.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menegaskan perjuangan dia dan pihaknya dalam menggugat keabsahan dokumen pendidikan milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming ke Mahkamah Konstitusi murni sebagai gerakan rakyat.
Pernyataan itu Denny lontarkan sebagai bantahan mengenai tudingan yang diarahkan kepadanya. Dia mendengar informasi kalau ada pihak yang menuduhnya meminta dana kepada beberapa pihak guna mengongkosi langkah hukum yang tempuh.
"Perjuangan ini perjuangan yang kami pertahankan integritasnya, yang berbasis moralitas. This is not for sale!" tegas dia di Jakarta pada Kamis, (8/10/2026).
Menurut dia, narasi-narasi itu hanyalah bentuk upaya menggembosi apa yang ia dan kelompoknya tengah perjuangkan.
Denny menduga oknum yang membuat narasi tersebut adalah makelar politik yang hendak mencari keuntungan pribadi.
"Upaya untuk melemahkan perjuangan," ucap dia.
Dia bercerita, langkah yang pihaknya telah lalui sejauh ini tidak sama sekali memiliki orientasi kepada materi maupun uang.
Tim kuasa hukum yang mendampingi Denny cs pun dikabarkan tidak menerima pembayaran sepeser pun.
"Saya berterima kasih kepada teman-teman kuasa hukum, tidak ada royal fee yang diberikan. Gratis. Bahkan mereka keluar uang," ungkap Denny.
Karena itu, Denny mewanti-wanti publik kalau ada oknum yang meminta-minta bantuan berupa dana dan sejenisnya, bukan dari pihaknya.
"Tidak ada yang menjual perjuangan ini," tegasnya.
Diketahui, Denny bersama kelompok sipil lainnya menggugat keabsahan dokumen pendidikan sekolah menengah atau sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming ke MK.
Mereka berargumen, dokumen yang pendidikan yang diperoleh Gibran dari pendidikan luar negeri tidak memenuhi kelayakan sebagai syarat pendaftaran sebagai peserta Pilpres 2024 lalu.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, mengungkapkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming tidak memiliki ijazah sekolah menengah atau sederajat yang sesuai dengan persyaratan pendaftaran peserta Pilpres 2024 lalu.
Meski begitu, MK menolak gugatan yang dilayangkan pemohon dengan dalih tidak berwenang menindaklanjuti serta tidak ditemukannya kedudukan hukum para pemohon yang kuat. (Reporter: Alif Bintang)