- Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak ada bukti ijazah Gibran Rakabuming saat Pilpres 2024 namun menolak menindaklanjutinya.
- Denny Indrayana menyerahkan langkah lanjutan kepada DPR di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2026.
- Denny menyatakan partai politik masih bersikap menunggu komando Presiden Prabowo dan memantau langkah PDI Perjuangan.
Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)dalam gugatan perkara Persilihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digugat mantan Wamenkumham Denny Indrayana dan kalangan sipil lainnya, tidak menemukan adanya bukti kepemilikan ijazah sekolah menengah atau sederajat oleh Gibran Rakabuming untuk memenuhi syarat pendaftaran sebagai peserta Pilpres 2024 lalu.
Kendati demikian, MK menyatakan mereka tidak dapat menindaklanjuti temuan tersebut dengan dalih itu merupakan wewenang lembaga lain.
Karena itu pihak pemohon yang digawangi mantan Wamenkumham Denny Indrayana mengaku menyerahkan langkah selanjutnya kepada parlemen di Senayan.
Denny menilai, sejumlah partai politik parlemen terkesan masih memilih untuk mengamati terlebih dahulu atas putusan MK tersebut sebelum memutuskan langkah konstitusional yang akan ditempuh.
"Semuanya (parpol) kelihatan wait and see," kata Denny di Jakarta pada Kamis, (8/10/2026).
Hal itu, lanjut Denny, diduga karena saat ini para legislator di Senayan berasal dari partai-partai yang tergabung dalam koalisi yang mengusung pemerintahan Prabowo-Gibran.
"Karena bagaimana hitung-hitungan partai akan dipengaruhi bagaimana posisi komando dari komandan barisan. Dalam hal ini Presiden Prabowo sebagai pimpinan koalisi," tambah Denny.
Di tengah dinamika dan lobi-lobi politik antar partai itu, Denny mengaku bersikap realistis walaupun yang ia dan kubunya harapkan adalah pemakzulan Gibran.
Sebab itu, dia juga mengaku tengah menunggu langkah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang berada di luar barisan koalisi pendukung Prabowo untuk menyikapi hal tersebut.
"Posisi PDI Perjuangan patut disimak, dan juga partai-partai lainnya," imbuhnya.
*Singgung Tanggung Jawab Partai Pendukung Gibran*
Selain itu, Denny juga berpendapat partai-partai yang mengusung Gibran sebagai wapres pada Pilpres 2024 lalu juga turut harus dimintai pertangggung jawabannya.
Sebab, dengan dukungan mereka putra sulung Presiden Ketujuh Jokowi itu dapat melenggangkan ke istana walau tak memenubi syarat.
"Sebenarnya yang perlu disambangi, yang perlu diminta tanggung jawabnya adalah partai-partai," tegas Denny. (Reporter: Alif Bintang)