- Badan Pengusahaan Batam mengungkapkan perkembangan positif terkait proses pergeseran warga terdampak proyek Rempang Eco-City.
- Pemerintah memberikan kompensasi berupa lahan bersertifikat hak milik seluas 500 meter persegi dan rumah tipe 45.
- Kementerian Transmigrasi menyiapkan skema pengembangan ekonomi agar warga tetap dapat bekerja sesuai potensi masing-masing.
Suara.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam mengungkap perkembangan proses pergeseran warga terdampak pengembangan Rempang Eco-City.
Pemerintah menyebut telah menyiapkan kompensasi bagi warga yang bersedia bergeser, mulai dari lahan hingga hunian baru. Bahkan, dikatakan bahwa kompensasi yang diberikan kepada warga Rempang termasuk salah satu yang terbesar dalam proyek relokasi pemerintah.
Direktur Pengembangan KPBPBB dan KEK BP Batam Irfan Syakir Widyasa mengatakan kompensasi yang diberikan kepada warga Rempang mencakup lahan seluas 500 meter persegi yang dilengkapi Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Kompensasi untuk warga di Rempang khususnya Batam Ini termasuk yang paling besar dan bisa dibilang paling manusiawi. Pertama warga diganti dengan tanah 500 meter persegi dan warga mendapatkan sertifikat hak milik. Dan ini sudah Banyak yang diserah," kata Irfan di Batam, Kamis (8/10/2026).
Selain lahan, warga juga mendapatkan rumah tipe 45. Kemudian, pemerintah menyiapkan ruang hidup serta dukungan terhadap mata pencaharian warga di kawasan hunian baru.
Irfan mengatakan proses pergeseran warga tidak hanya berkaitan dengan penyediaan rumah. Pemerintah bersama Kementerian Transmigrasi juga menyiapkan skema pengembangan ekonomi warga berdasarkan potensi dan kemampuan masing-masing.
"Termasuk yang kerja sama dengan Kementerian Transmigrasi. Jadi mereka dipetakan potensi dan kemampuannya. Makanya pengembangannya itu macam-macam. Ada yang jadi petani di pekarangan, ada yang jadi nelayan, dan seterusnya," ujar Irfan.
Pendekatan tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah yang kemudian mengembangkan konsep transmigrasi lokal untuk warga Rempang. Pemerintah sebelumnya menyatakan konsep tersebut diarahkan untuk menjamin kepemilikan lahan, rumah hunian, sekaligus pekerjaan bagi warga yang berpindah ke Tanjung Banun.
Tanjung Banun menjadi kawasan tujuan pergeseran warga Rempang. Pada Agustus 2025, Kementerian Transmigrasi menyebut sebanyak 162 bidang tanah seluas 500 meter persegi telah memiliki SHM setelah 94 sertifikat diserahkan, melengkapi 68 sertifikat yang diberikan sebelumnya.
Irfan menyebut proses pergeseran warga saat ini menunjukkan perkembangan dibandingkan masa awal pelaksanaan proyek.
"Nah, untuk progres pergeserannya relatif lebih baik dibanding awal-awal projek ini terlaksana," pungkasnya.