- Peneliti Formappi Lucius Karus menilai DPR tidak perlu memakai hak angket terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran.
- Mahkamah Konstitusi sebelumnya sudah memeriksa dokumen pendidikan Gibran sehingga penyelidikan ulang lewat hak angket tidak diperlukan.
- DPR dapat langsung menggunakan dokumen Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan hak menyatakan pendapat atau interpelasi.
Suara.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai DPR tak perlu menggunakan hak angket untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyoroti syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Putusan tersebut menyoroti syarat pendidikan Gibran. MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait dokumen pendidikan Gibran.
Namun, perkara itu tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Menurut Lucius, DPR tidak perlu kembali melakukan penyelidikan melalui hak angket karena persoalan tersebut telah diperiksa dalam persidangan MK.
“Tapi kalau saya sendiri merasa ini bisa dilewatin hak angketnya. Karena hak angket itu, itu menyelidiki. MK sudah menyelidiki,” kata Lucius dalam diskusi publik bertajuk “Umpan Lambung MK untuk DPR, Saatnya Rakyat Mendesak Pemakzulan Wapres Gibran” di Sekretariat KIPP Indonesia, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2026).
Sebagai gantinya, Lucius menyebut DPR dapat menggunakan dokumen hasil pemeriksaan MK untuk mengajukan hak menyatakan pendapat.
Menurut dia, langkah tersebut tidak perlu diawali dengan penyelidikan ulang.
“Ambil aja dokumen MK itu, lalu usulkan hak menyatakan pendapat,” ujarnya.
Lucius menilai penyelidikan ulang melalui hak angket justru akan mengulangi proses yang sebelumnya sudah dilakukan secara terbuka oleh MK.
“Karena menyelidiki mengulang-ulang lagi, proses yang sudah secara terbuka dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Karena itu, dia mendorong DPR memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut sebagai dasar untuk menentukan langkah selanjutnya.
Lucius kemudian mengingatkan bahwa DPR memiliki tiga hak yang dapat digunakan dalam menjalankan fungsi pengawasan, yakni hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
“Kan DPR itu punya tiga hak istimewa. DPR itu punya tiga hak istimewa yang bahkan tidak dimiliki oleh Presiden dan Wakil Presiden. Hanya DPR yang punya hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat,” tuturnya.
Menurut Lucius, DPR juga dapat memulai dengan menggunakan hak interpelasi apabila ingin meminta penjelasan secara langsung kepada pihak terkait sebelum mengambil langkah berikutnya.
“Kalau DPR mau mulai dari hak interpelasi itu artinya dia mengundang pak Wapres gitu ya. Menanyakan sendiri kepada pak Wapres itu soal ijazahnya,” ujar Lucius.
Lucius menilai putusan MK tersebut dapat menjadi bahan bagi DPR untuk menentukan mekanisme yang akan digunakan dalam menindaklanjuti persoalan syarat pendidikan Gibran.
Reporter: Agustin Dwi Anggraini