Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran

Jum'at, 09 Oktober 2026 | 10:55 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo berjalan usai membacakan sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023) [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A]
BACA 10 DETIK
  • Mahkamah Konstitusi di Jakarta menolak gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada 6 Oktober 2026.
  • Ketua MK Suhartoyo menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan peserta Pilpres 2024.
  • Dr. Suhartoyo menjabat Ketua MK periode 2023 hingga 2028 dengan pengalaman panjang sebagai hakim pengadilan.

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan publik pada Selasa, 6 Oktober 2026. Dalam sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden, Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang menyatakan permohonan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.

Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo digelar di Gedung MK, Jakarta. Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi termohon terkait kedudukan hukum para pemohon, menolak eksepsi lainnya, dan menyatakan pokok permohonan tidak dapat diterima. Alasan utamanya, para pemohon bukan peserta Pilpres 2024 sehingga tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan jenis ini.

Keputusan tersebut menegaskan posisi MK yang konsisten menjaga batas kewenangan. Meskipun dalam pertimbangan disebutkan bahwa Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setara SMA dari pendidikan di luar negeri, MK menilai persoalan tersebut berada di luar ranah PHPU dan sudah menjadi domain lembaga lain setelah pelantikan.

Sosok di balik putusan ini adalah Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., Ketua MK periode 2023–2028. Pria kelahiran Sleman, 15 November 1959, ini dikenal sebagai hakim yang sederhana, adaptif, dan memiliki rekam jejak panjang di dunia peradilan. Berikut profil Suhartoyo.

Profil Ketua MK Suhartoyo

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU [Suara.com/Istimewa]

 

Suhartoyo lahir dan besar di lingkungan sederhana di Sleman, Yogyakarta. Saat masih sekolah menengah, minatnya justru pada ilmu sosial politik. Ia pernah bercita-cita bekerja di Kementerian Luar Negeri.

Kegagalan masuk jurusan ilmu sosial politik justru membawanya ke Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII). Ia lulus sebagai Sarjana Hukum pada 1983.

Awalnya ia ingin menjadi jaksa, tetapi karena diajak teman ikut ujian hakim, takdir membawanya ke jalur kehakiman.

Karier formalnya dimulai tahun 1986 sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung. Selama hampir tiga dekade, ia berpindah-pindah tugas: Hakim PN Curup (1989), PN Metro (1995), PN Tangerang (2001), PN Bekasi (2006), hingga menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar.

Ia juga pernah menjabat Wakil Ketua PN Kotabumi (1999), Ketua PN Praya (2004), Wakil Ketua dan Ketua PN Pontianak (2009–2010), Wakil Ketua PN Jakarta Timur, serta Ketua PN Jakarta Selatan (2011). Pengalaman memimpin berbagai pengadilan membentuk karakter kepemimpinan yang tenang dan adaptif.

Pada 7 Januari 2015, Mahkamah Agung mengajukan namanya sebagai Hakim Konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi. Ia dilantik dan mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Joko Widodo pada 17 Januari 2015. Masa jabatannya diperpanjang pada 2020.

Puncaknya terjadi pada 9 November 2023. Melalui musyawarah mufakat dalam Rapat Permusyawaratan Hakim, Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK periode 2023–2028, menggantikan Anwar Usman. Ia resmi memimpin lembaga yang putusannya mengikat seluruh warga negara.

Selain S1 di UII, Suhartoyo menyelesaikan Magister Hukum di Universitas Tarumanagara (2003) dan Doktor Ilmu Hukum di Universitas Jayabaya (2014).

Ia menikah dengan Sustyowati dan memiliki tiga anak, yaitu Dhesga Selano Margen, Sondra Mukti Lambang Linuwih, dan Jeshika Febi Kusumawati. Hobi yang digemarinya adalah golf dan rally.

Meski menduduki jabatan tinggi, ia mengaku lebih nyaman menjadi “orang biasa”.

Masuk ke MK menjadi tantangan baru karena perbedaan kewenangan dengan Mahkamah Agung. Putusan MK bersifat erga omnes (mengikat semua orang), sementara di MA hanya mengikat para pihak. Suhartoyo mengaku cepat beradaptasi berkat dukungan rekan-rekan hakim.

Ia dikenal kerap menyampaikan dissenting opinion, termasuk dalam beberapa perkara sensitif. Baginya, tugas utama adalah memenuhi rasa keadilan bagi para pencari keadilan.

Dengan latar belakang sederhana, pengalaman panjang di peradilan, dan kepemimpinan yang tenang, Suhartoyo kini memegang kendali sebagai Ketua MK. Putusan terkait gugatan ijazah Gibran hanya salah satu dari sekian banyak perkara yang ia pimpin.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com