- Denny Indrayana bersama beberapa pihak mengajukan gugatan ke MK terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
- Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum yang sah.
- Denny Indrayana berencana menempuh langkah hukum lanjutan serta mengadukan Komisi Pemilihan Umum kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Suara.com - Nama Denny Indrayana kembali mencuat di ruang publik Indonesia. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini menjadi salah satu tokoh utama di balik gugatan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Gugatan ijazah Gibran yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi itu menyoroti dokumen pendidikan Gibran yang dinilai tidak memenuhi syarat minimal SMA atau sederajat saat pencalonan di Pilpres 2024.
Denny bersama sejumlah pemohon lain mengajukan permohonan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Mereka mempertanyakan surat keterangan penyetaraan yang digunakan Gibran, yang menurut pihaknya tidak dilengkapi bukti ijazah, sertifikat, atau diploma yang sah.
Publik pun bertanya-tanya: siapa sebenarnya sosok Denny Indrayana ini? Dari partai mana dia berasal? Mengapa ia begitu vokal dalam kasus ini? Pertanyaan-pertanyaan tersebut muncul karena rekam jejak Denny yang panjang di dunia hukum, akademisi, dan politik.
Artikel ini akan mengupas profil lengkap Denny Indrayana, afiliasi partainya, serta peranannya dalam gugatan ijazah Gibran. Berikut poin-poin pentingnya.
Latar Belakang dan Pendidikan Denny Indrayana
Denny Indrayana lahir pada 11 Desember 1972 di Kotabaru, Kalimantan Selatan. Ia menempuh pendidikan hukum di Universitas Gadjah Mada dan meraih gelar Sarjana Hukum.
Kemudian ia melanjutkan studi ke University of Minnesota, Amerika Serikat, untuk gelar LL.M., dan menyelesaikan Ph.D. di University of Melbourne, Australia.
Pada 2010, ia dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara di UGM. Latar belakang akademis internasional ini menjadikannya salah satu pakar hukum tata negara yang disegani.
Karier di Pemerintahan dan Aktivisme Antikorupsi
Sebelum menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM (2011–2014) di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Denny sempat menjabat Staf Khusus Presiden bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN (2008–2011).
Ia juga aktif sebagai aktivis antikorupsi, salah satu pendiri Indonesian Court Monitoring (ICM) dan Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM.
Saat ini, ia menjadi pendiri sekaligus Senior Partner di INTEGRITY Law Firm yang berkantor di Jakarta dan Melbourne, Australia. Ia termasuk pengacara yang memiliki izin praktik di dua negara.
Afiliasi Partai Politik: Partai Demokrat
Denny Indrayana secara resmi bergabung dengan Partai Demokrat sejak 2023. Ia pernah mencalonkan diri sebagai caleg DPR RI dari Dapil Kalimantan Selatan II pada Pemilu 2024.
Dalam pernyataan terbuka, ia menegaskan statusnya sebagai anggota Partai Demokrat sekaligus pendukung Anies Baswedan sebagai presiden. Sebelumnya, ia sudah lama dicap sebagai “orangnya SBY” meskipun belum resmi bergabung.
Saat Pilkada Kalimantan Selatan 2020, ia maju sebagai calon gubernur berpasangan dengan Difriadi Darjat dan diusung oleh Demokrat, Gerindra, dan PPP.
Meski begitu, Denny menegaskan dirinya bukan pengurus partai, melainkan kader lepas. Ia membantah tudingan bahwa gugatan terhadap Gibran disetir oleh Demokrat.