Ditanya Kapan DPR Sikapi Putusan MK soal Gibran, Abduh: Mungkin Tahun Depan

Jum'at, 09 Oktober 2026 | 14:16 WIB
Gibran Rakabuming Raka (tangkapan layar Youtube Setwapres RI)
BACA 10 DETIK
  • Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, merespons desakan publik terkait putusan Mahkamah Konstitusi mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
  • Abdullah menyatakan dirinya masih mempelajari berkas putusan secara utuh, menyerap aspirasi masyarakat, serta meminta semua pihak agar tidak membelokkan narasi hukum yang beredar.
  • DPR memastikan seluruh tindak lanjut atas temuan Mahkamah Konstitusi tersebut akan diproses sesuai dengan mekanisme konstitusi yang berlaku.

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, merespons banyaknya desakan yang meminta DPR menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kelengkapan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Langkah ini menyusul pertimbangan MK yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang SMA atau sederajat sesuai syarat UU Pemilu.

Menanggapi hal tersebut, politikus yang akrab disapa Abduh ini menegaskan bahwa dirinya dan jajaran di DPR masih mempelajari berkas putusan secara utuh sebelum mengambil langkah politik formal.

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. ANTARA/HO-DPR RI/am.

“Saya mau menyerap aspirasi masyarakat dahulu terkait ijazah Gibran ini. Dari hasil menyerap aspirasi tersebut, nanti saya bawa ke partai dan akan saya teruskan kepada para pimpinan di DPR,” ujar Abduh kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi III DPR RI ini mengamati tingginya kekecewaan publik di media sosial setelah MK mengumumkan temuan tersebut.

Namun, ia juga menyoroti adanya pihak-pihak yang mencoba membelokkan narasi dengan mengaitkan riwayat pendidikan tinggi Gibran untuk menggugurkan persoalan ijazah setara SMA.

“Saya meminta jangan spin putusan MK dan konteks syarat cawapres itu, karena ini akan membuat masyarakat bingung dan kecewa lagi nanti,” tegasnya.

Sebagai anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Abduh memastikan seluruh tindak lanjut atas temuan MK ini akan diproses sesuai dengan mekanisme hukum dan konstitusi yang berlaku.

“Jadi, kita ikuti prosesnya sesuai konstitusi. Banyak pihak yang mengaitkan kasus ini dengan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Itu akan saya pelajari dahulu secara menyeluruh,” jelasnya.

Ketika disinggung mengenai peluang pembentukan panitia khusus (pansus) atau panitia angket di DPR beserta garis waktu pemrosesannya, Abduh memberikan tanggapan secara diplomatis.

“Memang teman-teman sudah pegang nama dan tanda tangan anggota DPR yang mendorong hal tersebut? Kalau ditanya kapan DPR akan menyikapi putusan ini, jawabannya seperti lirik lagu, jika tidak hari ini, mungkin minggu depan. Jika tidak minggu ini, mungkin bulan depan. Jika tidak bulan ini, mungkin tahun depan,” pungkasnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com