Sengkarut Ijazah Gibran, Noktah Hitam Demokrasi RI

Jum'at, 09 Oktober 2026 | 15:04 WIB
Ilustrasi gedung KPU dan Mahkamah Konstitusi. (Dok. Suara.com)
BACA 10 DETIK
  • Mahkamah Konstitusi mengungkapkan bahwa dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 bukan ijazah melainkan bukti kehadiran.
  • Temuan cacat administrasi tersebut memicu desakan pengunduran diri, ancaman jalur pidana, serta potensi mekanisme pemakzulan konstitusional.
  • Polemik syarat pencalonan ini menurunkan kepercayaan publik serta menutup peluang Gibran maju pada Pemilu 2029.

Suara.com - Persoalan ijazah Gibran Rakabuming Raka bukan lagi sekadar perdebatan tentang selembar dokumen pendidikan. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) justru membuka fakta bahwa dokumen yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran pada 2019 bukan ijazah atau bukti kelulusan.

Dokumen itu melainkan certificate of attendance yang hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.

Di titik inilah sengkarut tersebut menyentuh persoalan yang lebih mendasar: bagaimana syarat administratif seorang calon pemimpin negara diverifikasi.

Ketika warga biasa harus memenuhi persyaratan pendidikan secara ketat untuk mendapatkan pekerjaan, muncul pertanyaan serius ketika syarat pendidikan calon wakil presiden justru dinyatakan bermasalah dalam temuan persidangan MK.

Bukan Sekadar Soal Selembar Ijazah

Komparasi klaim KPU dengan temuan MK

Hakim Konstitusi, Arsul Sani dalam persidangan di Ruang Sidang Pleno MK pada Selasa (6/10/2026) kemarin mengungkap bahwa MK tidak menemukan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan Gibran telah menamatkan pendidikan setingkat SMA atau sederajat di luar negeri.

Dokumen yang ditemukan justru berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

MK menilai certificate of attendance tersebut bukan bukti kelulusan atau tamat pendidikan. Melainkan sebatas bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.

"Menurut Mahkamah certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran," kata hakim MK," kata Arsul saat membacakan putusan.

Maka dari itu, persoalan yang muncul bukan hanya soal ada atau tidaknya sebuah dokumen.

Lebih dari itu yakni apakah dokumen tersebut sejak awal memang memenuhi substansi syarat pendidikan yang diwajibkan bagi calon wakil presiden.

Temuan tersebut kemudian berhadapan dengan sikap KPU yang pada Pilpres 2024 tetap menggunakan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sebagai dasar pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyatakan surat itu diperlakukan sebagai dokumen sah berdasarkan asas praduga keabsahan karena diterbitkan kementerian yang berwenang dan belum pernah dicabut atau dibatalkan.

"Dokumen yang sama telah digunakan dan diterima dalam verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta Tahun 2020, serta belum dicabut atau dibatalkan ketika verifikasi dokumen pencalonan Pilpres 2024 dilakukan," kata Afif.

KPU saat itu mengaku tidak menemukan kondisi yang menimbulkan keraguan dan juga tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen tersebut.

Di sinilah muncul celah persoalan yang tidak bisa ditutup hanya dengan dalih dokumen administratif belum dibatalkan. Sebab, aturan KPU sendiri membuka ruang klarifikasi apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan calon.

Sementara MK kemudian menemukan tidak adanya bukti meyakinkan berupa ijazah atau diploma yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran.

Ironinya, standar pendidikan justru sangat konkret ketika diterapkan kepada masyarakat umum.

Seseorang yang tidak memiliki ijazah SMA masih harus menempuh jalur pendidikan kesetaraan seperti Paket C ketika membutuhkan dokumen pendidikan formal untuk memenuhi persyaratan tertentu.

Persoalan itu menjadi semakin sensitif karena dokumen tersebut digunakan untuk memenuhi syarat pencalonan orang nomor dua di Indonesia.

Maka, yang dipertaruhkan bukan sekadar status administratif Gibran, melainkan konsistensi negara dalam menerapkan standar hukum yang sama kepada setiap warga negara.

Mengapa Menjadi Noktah Hitam Demokrasi?

Persoalan keabsahan pendidikan Gibran tersebut kemudian tidak berhenti pada urusan administrasi pencalonan.

Jika proses menuju kekuasaan sejak awal menyisakan persoalan etik dan kepatuhan aturan, dampaknya dapat merembet pada legitimasi moral pejabat yang terpilih.

Gibran bahkan dinilai ideal untuk kemudian mengundurkan diri sebagai wakil presiden sebagai upaya memulihkan kepercayaan publik.

Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menegaskan bahwa cacat administrasi pada syarat pencalonan seharusnya berkonsekuensi pada penanggalan jabatan secara sukarela.

Ia menilai pemenuhan kualifikasi dasar merupakan fondasi utama bagi seorang pejabat publik tingkat tertinggi.

"Jika Gibran tidak dapat menunjukkan ijazah SMA atau penyetaraan ijazah sebagaimana diputuskan MK, maka Gibran memang tidak memenuhi salah satu syarat untuk menjadi cawapres. Karena itu, Gibran secara moral idealnya mengundurkan diri," kata Jamiluddin.

Masalahnya, kontroversi tersebut berdiri di atas rangkaian polemik yang lebih panjang sejak Pilpres 2024.

Perubahan tafsir batas usia melalui putusan MK yang kemudian diikuti perubahan aturan teknis KPU telah memunculkan kritik bahwa aturan dapat berubah ketika berhadapan dengan kepentingan politik tertentu.

Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM), Arie Sujito bilang preseden semacam itu berbahaya jika kemudian dibiarkan terus menerus.

Pesan yang berisiko terbentuk di publik ialah hukum dan prosedur dapat dinegosiasikan ketika menyangkut kepentingan kekuasaan.

"Distrust pada tata pemerintahan ini akan berisiko, karena bukan saja soal pemilu 2029, bukan hanya itu. Tetapi lebih penting dari itu adalah implikasi dari kekeliruan kebijakan yang tidak segera dibenahi, meskipun sudah ada kritik, orang menjadi apatis. Nah, saya khawatir apatisme masyarakat itu berubah menjadi menjadi dia makin ngamuk," kata Arie.

Dampaknya bahkan mulai terlihat dalam bentuk resistensi simbolik di tingkat daerah.

Aksi penurunan foto Gibran di Sukabumi oleh Wakil Ketua DPRD Sukabumi, Rojab Asy'ari, menjadi salah satu contoh bagaimana kontroversi di tingkat elite dapat diterjemahkan menjadi ekspresi penolakan di ruang publik.

"Ini nanti akan saya serahkan ke sekertariat (DPRD). Nanti kalau misalkan sudah terbukti bahwa Gibran Rakabuming Raka ini punya ijazah atau fakta hukum yang lain yang menerangkan berkaitan dengan ijazah SMAnya Gibran. Nanti akan saya pasang lagi," kata Rojab.

Aksi tersebut memang tidak otomatis menggambarkan sikap seluruh masyarakat terhadap Gibran.

Namun secara simbolik, tindakan itu menunjukkan bahwa persoalan legitimasi tidak selalu berhenti di ruang sidang. Melainkan dapat menjalar menjadi persoalan kepercayaan terhadap institusi demokrasi itu sendiri.

Tentu. Saya masukkan setidaknya satu kutipan dari masing-masing empat sumber yang Anda cantumkan, sehingga tiap jalur, pemakzulan, pidana, dan pengunduran diri, punya penguat langsung dari narasumber.

Pilihan Konstitusional: Pemakzulan, Pidana, atau Mundur?

Alur konstitusi pemakzulan

Setelah persoalan legitimasi, pertanyaan berikutnya adalah apa yang secara konstitusional dapat dilakukan terhadap jabatan Gibran sebagai wakil presiden.

Putusan MK memang tidak mencopot Gibran, tetapi temuan soal syarat pendidikan tidak otomatis mengakhiri seluruh kemungkinan langkah hukum dan politik.

Salah satu jalurnya adalah pemakzulan melalui mekanisme Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Peneliti PSHK FH UII M. Addi Fauzani menegaskan, jalur pencopotan jabatan Wapres yang terbukti cacat syarat formal harus ditempuh melalui prosedur konstitusi yang rigid, bukan lewat putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

"Persoalan pemberhentian Wakil Presiden harus ditempatkan dalam kerangka konstitusi, termasuk mekanisme pemakzulan (impeachment) apabila memenuhi dasar yang ditentukan UUD NRI Tahun 1945," kara Addi.

Mekanismenya tidak berlangsung seketika karena harus dimulai dari DPR melalui hak menyatakan pendapat. Jika DPR menyatakan terdapat dugaan pelanggaran atau Gibran tidak lagi memenuhi syarat, perkara kemudian diajukan lagi ke MK untuk diperiksa sebelum keputusan akhir berada di tangan MPR.

Di luar mekanisme pemakzulan, persoalan tersebut bahkan berpotensi masuk ke ranah pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam penggunaan atau pembuatan dokumen yang tidak benar.

Mahfud MD menegaskan bahwa status kemenangan kontestasi politik tidak akan pernah menghapus ancaman jeratan pidana bagi siapapun.

KPU sebagai penyelenggara pemilu bahkan turut berisiko menghadapi sanksi disiplin berat. Jika kemudian terbukti sengaja meloloskan berkas yang terindikasi cacat hukum.

Jalur pidana tersebut tetap membutuhkan pembuktian tersendiri dan tidak otomatis lahir dari putusan MK.

Dengan demikian, kepolisian menjadi institusi yang memiliki kewenangan untuk menentukan apakah terdapat dasar yang cukup untuk menindaklanjuti dugaan pemalsuan dokumen atau surat keterangan.

"Sekarang kan kalau sudah menyangkut hukum lain di luar itu, nanti yang menangani pertama kan polisi. Polisi lagi kan yang akan menentukan," ujar Mahfud.

Pilihan ketiga adalah pengunduran diri secara sukarela sebagai jalan politik untuk meredam krisis legitimasi.

Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira secara terbuka menyarankan Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI usai temuan pada putusan MK kemarin.

"Sekarang kan terbukti ya (tak punya ijazah SMA). Jadi, apa masih mau menjalani tugas sebagai wapres sambil ikut paket C? Kalau saya rasa, lebih baik mundur, itu lebih terhormat," ungkap Hugo.

Dorongan mundur juga datang dari akademisi yang sekaligus Kepala Pusat Studi Agama dan Demokrasi Universitas Islam Indonesia (PSAD UII), Masduki. Ia menilai persoalan tersebut telah menyentuh aspek moral dan administrasi penyelenggaraan pemilu.

Menurutnya cacat administrasi yang ditegaskan lembaga tertinggi negara tidak bisa ditoleransi begitu saja atas nama pragmatisme kekuasaan.

"Oleh karena itu, yang dituntut masyarakat oleh publik sekarang ini adalah Gibran segera tampil menyampaikan pernyataan klarifikasi sekaligus permohonan maaf dan mengundurkan diri sebagai wapres," tegas Masduki.

Masa Depan Politik Gibran dan Demokrasi Menuju 2029

Putusan MK kini membawa persoalan Gibran keluar dari ruang sengketa hasil pemilu dan masuk ke arena politik yang lebih luas.

Jika polemik syarat pencalonan terus berlarut, pemerintahan Prabowo harus menghadapi konsekuensi politik. Sementara masa depan Gibran menuju 2029 ikut dipertaruhkan.

Guru Besar Ilmu Politik UMY, Ridho Al-Hamdi menilai arah berikutnya sangat bergantung pada sikap DPR dan partai politik di parlemen.

Menurutnya, posisi politik saat ini memungkinkan isu tersebut digunakan untuk membatasi ruang Gibran menjelang kontestasi 2029.

"Sekarang itu tergantung Prabowo Cs, tergantung partai penguasa Cs yang mau membawa roda putusan MK ini ke mana," kata Ridho.

Jika proses politik tersebut benar-benar bergulir, persoalannya bukan hanya mengenai nasib Gibran.

Pemerintahan Prabowo pun harus menghitung dampaknya terhadap stabilitas koalisi, kepercayaan publik, hingga persepsi dunia usaha dan investor terhadap kepastian hukum serta politik Indonesia.

Di sisi lain, peluang Gibran kembali bertarung pada Pemilu 2029 kini menghadapi hambatan serius.

Guru Besar Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK praktis mengunci peluang tersebut. Mengingat tidak ditemukannya bukti bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan setingkat SMA.

"Kesan saya satu praktis putusan ini sebenarnya mematikan Gibran di 2029. Nggak ada lagi kemungkinannya dia maju," ujar Zainal.

Menurut dia, peluang itu baru terbuka jika Gibran dapat menunjukkan ijazah SMA atau mengambil jalur pendidikan kesetaraan seperti Paket C.

Persoalan ini sekaligus memperlihatkan bahwa masalah terbesar bukan hanya siapa yang maju pada 2029, tetapi bagaimana syarat pencalonan diverifikasi sejak awal.

Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) UII menilai perkara Gibran harus menjadi momentum untuk membenahi sistem. Supaya persoalan mendasar tidak kembali muncul setelah pasangan calon terpilih dan dilantik.

Verifikasi dokumen pendidikan luar negeri harus memastikan keaslian dokumen, status kelulusan, kesetaraan jenjang pendidikan, lembaga yang berwenang melakukan penyetaraan, serta mekanisme pemeriksaan yang dapat diaudit publik.

KPU harus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pembentukan PKPU. Termasuk perlu memastikan setiap perubahan substantif dalam aturan pencalonan dilakukan secara transparan dan tidak muncul setelah proses uji publik berakhir.

Maka dari itu, Bawaslu dan KPU tidak cukup hanya memperbaiki prosedur setelah polemik terjadi. Sistem verifikasi harus mampu menemukan persoalan sebelum pasangan calon ditetapkan.

Sebab demokrasi yang membiarkan cacat administratif ditemukan setelah pejabat dilantik pada akhirnya sedang memindahkan kesalahan prosedur menjadi krisis konstitusi.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com