- KPK menyita uang jutaan rupiah dari saksi OM terkait dugaan pungli kasus korupsi di ATR/BPN pada Jumat, 9 Oktober 2026.
- Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai pembukaan blokir lahan PT SMC dan permintaan uang oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
- KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara tersebut dan telah melakukan penahanan sejak 15 September 2026.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai jutaan rupiah yang diduga berasal dari pungutan liar (pungli) dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Uang tersebut diserahkan oleh saksi berinisial OM, Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal dan Hubungan Kelembagaan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
“Penyidik juga melakukan penyitaan uang dari pungutan liar (pungli) yang diserahkan oleh saksi OM, senilai jutaan rupiah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/10/2026).
OM sebelumnya diperiksa penyidik pada Kamis (8/10/2026). Dalam pemeriksaan yang sama, KPK turut meminta keterangan dari pengacara Marsellinus Ado Wawo (MAW) dan staf Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Rizka Apriyani (RIZ).
Penyidik mendalami pengetahuan ketiganya mengenai permohonan pembukaan blokir lahan PT SMC serta kaitannya dengan dugaan permintaan uang oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
“Saksi MAW, RIZ, dan OM hadir. Penyidik melakukan pendalaman seputar pengetahuan saksi terkait permohonan pembukaan blokir lahan PT SMC dan kaitannya dengan permintaan uang dari Kakantah Bogor,” ujar Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka.
Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhri.
Empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan pihak swasta Rizal Pahlevi.
KPK telah menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.