- Polres Metro Bekasi Kota menyelidiki kasus kekerasan seksual terhadap lebih dari sepuluh santri di Bekasi Selatan.
- Dugaan tindak pidana tersebut terjadi secara berulang sejak tahun 2023 hingga bulan September tahun 2026.
- Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor dan polisi bekerja sama dengan DP3A untuk pendampingan.
Suara.com - Polres Metro Bekasi Kota mengusut dugaan kekerasan seksual terhadap lebih dari 10 santri di sebuah pondok pesantren di wilayah Bekasi Selatan. Berdasarkan keterangan awal, perbuatan tersebut diduga terjadi berulang kali sejak 2023 hingga September 2026.
Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polres Metro Bekasi Kota Kompol Rosdiana Sirait mengatakan, kasus ini terungkap setelah keluarga salah satu korban melapor pada Rabu (7/10/2026).
"Berdasarkan keterangan awal, korban diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang sejak tahun 2023 hingga September 2026," kata Rosdiana di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Penyelidikan kemudian berkembang setelah polisi menerima informasi mengenai korban lain yang diduga mengalami perbuatan serupa. Hingga kini, penyidik telah mengidentifikasi lebih dari 10 orang yang diduga menjadi korban.
"Jumlahnya masih bisa bertambah karena penyidik terus mendalami keterangan dan informasi yang masuk," ujarnya.
Untuk mengungkap rangkaian kejadian tersebut, penyidik telah memeriksa para korban, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta memfasilitasi pemeriksaan medis untuk kepentingan pembuktian.
Rosdiana menegaskan, penyelidikan dilakukan secara serius dan hati-hati karena sejumlah korban masih di bawah umur. Polisi juga memastikan identitas korban dirahasiakan selama proses hukum berlangsung.
Selain penyelidikan pidana, Polres Metro Bekasi Kota berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) setempat untuk memberikan asesmen dan pendampingan pemulihan psikologis bagi para korban.
"Masyarakat juga kami imbau untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban," pungkas Rosdiana. (Antara)