- Ketua KPK Setyo Budiyanto menyentil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid karena absen dari pemeriksaan kasus korupsi pada 7 Oktober 2026.
- KPK memanggil Nusron sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
- KPK memastikan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Nusron Wahid yang mangkir dengan alasan agenda internal kementerian.
Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyentil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang absen dari pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi di kementeriannya.
KPK menilai Nusron semestinya bisa mengatur waktu untuk memenuhi panggilan penyidik.
“Penyidik sudah kirim panggilan sejak awal minggu lalu. Jadi, kalau alasan sudah ada terjadwal kegiatan di kementerian, sepertinya dengan toleransi waktu beda minggu, kurang bisa atur waktu,” kata Setyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Nusron sedianya diperiksa pada 7 Oktober 2026. Namun, dia tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.
Setyo pun mengingatkan komitmen Nusron yang sebelumnya menyatakan siap menghormati dan membantu proses hukum yang dilakukan KPK.
“Menteri ini kan pernah menyatakan di media pada Jumat, 18 September 2026, bahwa akan menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, serta mengikuti dan akan membantu proses yang ada. KPK berharap yang bersangkutan komitmen,” katanya.
KPK memastikan pemeriksaan terhadap Nusron akan dijadwalkan ulang.
“Dengan tidak hadirnya yang bersangkutan, saya yakin penyidik akan menjadwal ulang rencana pemeriksaannya,” ujarnya.
4 Orang Kepercayaan Jadi Tersangka
Nusron dipanggil sebagai saksi dalam perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta atau perantara Summarecon Rizal Pahlevi.
Empat tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menduga keempatnya merupakan orang kepercayaan Nusron.
Dalam pengusutan perkara, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi.
Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah sejumlah ruangan pejabat di Kementerian ATR/BPN, termasuk ruangan Lampri, Virgo Eresta Jaya, dan Asnaedi. Namun, ruangan Nusron tidak digeledah.
Penggeledahan kemudian berlanjut ke sejumlah kantor dan rumah yang berkaitan dengan perkara, mulai dari kantor dan rumah Lampri hingga sejumlah kantor Summarecon di Jakarta dan Kabupaten Bogor.
KPK juga menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, rumah Lampri di Nganjuk, serta kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat. (Antara)