Kasus Korupsi Bea Cukai: Dedi Congor Batal Diperiksa KPK, Kembali Berdalih Sakit

Jum'at, 09 Oktober 2026 | 15:56 WIB
Pejabat fungsional Bea Cukai Madya atau Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Ahmad Dedi berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/5/2026). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/tom
BACA 10 DETIK
  • Pejabat Bea Cukai Ahmad Dedi alias Dedi Congor batal diperiksa KPK karena sakit.
  • Penyidikan kasus korupsi ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026.
  • KPK telah menetapkan 8 orang tersangka dalam pengembangan kasus korupsi di lingkungan Bea Cukai tersebut.

Suara.com - Pejabat fungsional Bea Cukai Madya pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi alias Dedi Congor batal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk kedua kalinya, ia tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Ahmad Dedi sedianya diperiksa sebagai pihak terkait di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/10/2026).

"AD tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini. Yang bersangkutan konfirmasi sedang dalam kondisi sakit," katanya.

Sebelumnya, Ahmad Dedi juga tidak memenuhi panggilan KPK pada 22 September 2026. Saat itu, ia turut menyampaikan alasan sakit.

Meski demikian, KPK terus mendalami perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi.

Pada Senin (5/10), penyidik memeriksa Direktur Fasilitas Kepabeanan Kementerian Keuangan Susila Brata. Sementara itu, dua pihak swasta berinisial JM dan BT tidak memenuhi panggilan.

Pada Kamis (8/10), KPK memeriksa Komisaris PT Karya Putra Prima berinisial JS dan pihak PR Dua Tiga Jepara berinisial AM. Adapun pihak swasta berinisial TAC dan seorang ibu rumah tangga berinisial IC absen.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026. Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara tersebut melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan.

Hingga 26 Agustus 2026, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan; pemilik Blueray Cargo John Field; Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan; Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri; Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo; serta Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda. (Antara)

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com