- KPK memeriksa mantan Bupati Kukar Rita Widyasari sebagai saksi kasus pencucian uang pada 7 Oktober 2026.
- Rita diduga menerima gratifikasi dari perusahaan tambang batu bara serta melakukan tindak pidana pencucian uang.
- Penyidik menyita sejumlah barang bukti termasuk 104 kendaraan, ratusan dokumen, dan barang bukti elektronik.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari barang bukti yang sudah disita oleh penyidik.
Hal itu dilakukan melalui pemeriksaan terhadap Rita sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Rabu (7/10/2026).
"Saksi RW hadir dan dikonfirmasi atas barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).
Dalam perkara ini, Mantan Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan tambang yang melakukan eksplorasi di wilayah Kukar.
Setiap per metrik ton batu batu bara yang diambil oleh perusahaan, Rita mematok harga USD 3,3-5.
Dia juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam perkara tersebut penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti yaitu 104 kendaraan dengan rincian 72 mobil dan 32 motor.
Selain itu, penyidik juga mengamankan ratusan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang dilakukan oleh Rita.
Barang yang disita itu merupakan hasil penggeledahan dari 13 Mei hingga 6 Juni 2024.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Adapun tiga korporasi yang dimaksud ialah PT Sinar Kumala Naga (AKN); PT Alamjaya Barapratama (ABP); dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).