Hitung-hitungan Politik Jika Gibran Dimakzulkan, Siapa yang Akan Mengisi Kursi Wakil Presiden?

Jum'at, 09 Oktober 2026 | 20:50 WIB
Ilustrasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. [Suara.com/Syahda]
BACA 10 DETIK
  • Mahkamah Konstitusi pada 6 Oktober 2026 menyatakan tidak ada bukti meyakinkan terkait dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
  • Pemakzulan wakil presiden harus melalui tahapan konstitusional ketat yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, serta Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  • Jika kursi wakil presiden kosong, Presiden Prabowo Subianto wajib mengusulkan dua calon untuk dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka memunculkan babak baru polemik mengenai kelayakannya sebagai wakil presiden.

Perdebatan kini merambah kemungkinan pemakzulan, meski putusan tersebut tidak serta-merta memberhentikan Gibran dari jabatannya.

Jika kursi wakil presiden sampai kosong, penggantinya tidak otomatis ditentukan oleh partai politik ataupun ditunjuk langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Konstitusi mengatur mekanisme tersendiri yang melibatkan presiden dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Lantas, bagaimana peluang pemakzulan Gibran dan siapa saja yang mulai diperbincangkan sebagai calon penggantinya?

Putusan MK Memunculkan Babak Baru Polemik Gibran

Putusan MK pada 6 Oktober 2026 dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menjadi pemicu baru perdebatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA atau sederajat. Namun, permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

MK juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden melalui perkara itu.

Dengan demikian, putusan tersebut tidak otomatis memberhentikan Gibran. Persoalan pemenuhan syarat jabatan dan mekanisme pemberhentian wakil presiden merupakan dua hal yang perlu dibedakan.

Polemik tersebut kemudian membuka ruang bagi DPR untuk mempertimbangkan langkah politik dan kelembagaan. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, menilai putusan MK berpotensi ditindaklanjuti melalui mekanisme di parlemen, termasuk penggunaan hak angket atau pembentukan panitia khusus (pansus).

"Secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindak lanjuti Putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti Pansus dan atau Angket," kata Deddy.

Wacana tersebut menunjukkan bahwa persoalan Gibran berpotensi bergeser dari perdebatan mengenai dokumen pendidikan menjadi persoalan pengawasan politik di parlemen.

Namun, penggunaan hak angket atau pembentukan pansus tidak dengan sendirinya membuat seorang wakil presiden kehilangan jabatan. Pemakzulan harus melalui tahapan konstitusional tersendiri.

Seberapa Terbuka Jalan Pemakzulan Gibran?

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai persoalan ini perlu ditindaklanjuti untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum atau perbuatan tercela.

Ia juga menyoroti kemungkinan Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden berdasarkan ketentuan konstitusi.

"Satu, pelanggaran hukum itu terdiri dari suap, korupsi pengkhianatan negara dan perbuatan tercela. Kedua, karena tidak lagi terpenuhi syarat menjadi presiden dan/atau wakil presiden," kata Feri.

Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. Pemberhentian juga dimungkinkan apabila mereka terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Namun, temuan MK mengenai tidak adanya bukti meyakinkan terkait dokumen pendidikan setara SMA tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran hukum atau menjadi keputusan pemakzulan.

Perlu proses lebih lanjut untuk menilai apakah terdapat dasar konstitusional bagi pemberhentian Gibran.

Pasal 7B UUD 1945 mengatur bahwa proses pemakzulan harus dimulai melalui DPR. DPR harus terlebih dahulu menyampaikan pendapat mengenai dugaan pelanggaran atau tidak terpenuhinya syarat jabatan kepada MK untuk diperiksa, diadili, dan diputus.

Pendapat DPR tersebut harus didukung sekurang-kurangnya dua pertiga anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna, dengan syarat sidang dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah seluruh anggota DPR.

MK kemudian wajib memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR paling lama 90 hari setelah permintaan diterima.

Jika MK menyatakan pendapat DPR terbukti, DPR dapat meneruskan usul pemberhentian kepada MPR. MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutus usul tersebut paling lambat 30 hari setelah menerima usul dari DPR.

Dalam sidang MPR, usul pemberhentian harus dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah anggota dan disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga anggota yang hadir. Wakil presiden juga harus diberi kesempatan menyampaikan penjelasan.

Artinya, jalan menuju pemakzulan tidak cukup hanya dengan dorongan politik, penggunaan hak angket, atau pembentukan pansus. Proses tersebut harus memenuhi persyaratan dan tahapan yang ditetapkan konstitusi.

Jika Kursi Wapres Kosong, Bagaimana Penggantinya Dipilih?

Jika pemakzulan Gibran berlanjut hingga pemberhentian dan menyebabkan kursi wakil presiden kosong, persoalan berikutnya adalah mekanisme pengisian jabatan tersebut.

Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa MPR harus menyelenggarakan sidang paling lambat 60 hari setelah terjadi kekosongan jabatan untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden.

Ketentuan tersebut menempatkan Presiden Prabowo Subianto sebagai pihak yang mengusulkan dua nama, sedangkan keputusan pemilihan berada di tangan MPR.

Infografis pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. [Suara.com/Syahda]

Dengan demikian, Prabowo tidak dapat langsung menunjuk pengganti Gibran melalui keputusan presiden tanpa melalui mekanisme pemilihan di MPR.

Konstitusi tidak menyebutkan bahwa kedua calon harus berasal dari partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung pasangan pemenang Pilpres sebelumnya. Karena itu, penentuan calon pengganti perlu merujuk pada ketentuan Pasal 8 ayat (2), bukan pada asumsi mengenai jatah partai politik.

Mekanisme tersebut membuat dukungan politik tetap penting, tetapi tidak menjadikan partai tertentu secara otomatis berhak atas kursi wakil presiden.

Nama-Nama yang Mulai Diperbincangkan

Polemik pemakzulan Gibran memunculkan spekulasi mengenai figur yang berpotensi menggantikan posisi wakil presiden jika terjadi kekosongan jabatan.

Namun, nama-nama yang beredar dalam pemberitaan maupun media sosial belum tentu mencerminkan kandidat yang telah mendapat dukungan resmi dari presiden atau partai politik.

Salah satu nama yang mencuat adalah Puan Maharani, Ketua DPR sekaligus politikus PDI Perjuangan. Meski memiliki posisi strategis di parlemen, hal tersebut tidak otomatis menjadikannya calon pengganti Gibran. Belum ada dasar untuk menyatakan bahwa Prabowo telah mengusulkan Puan sebagai kandidat.

Nama lain yang disebut dalam spekulasi politik adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.

Dalam kesempatan berbeda, AHY memilih tidak banyak berkomentar mengenai putusan MK tersebut.

"Ya, kami ikuti saja. Kami menghormati setiap keputusan yang telah dihadirkan oleh MK," kata AHY.

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia juga muncul dalam spekulasi mengenai calon pengganti Gibran.

Namun, Wakil Ketua Umum Golkar sekaligus anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menilai DPR cukup memanggil KPU dan Bawaslu untuk menjelaskan proses verifikasi persyaratan pencalonan Gibran.

Terkait isu pemakzulan, Golkar memandang wacana tersebut sebagai keputusan politik yang berkaitan dengan sikap para pimpinan partai.

"Kalau soal pemakzulan, ya itu tergantung dari kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai politik, terutama yang di DPR, ya kan? Ini sudah betul-betul murni wilayah politik," ucap Doli.

Politikus Gerindra Sufmi Dasco Ahmad juga masuk dalam spekulasi mengenai figur yang berpotensi menggantikan Gibran.

Namun, Juru Bicara Gerindra Sugiat Santoso sebelumnya meminta semua pihak menerima putusan MK dan menghentikan polemik mengenai syarat pendidikan Gibran.

Sugiat menegaskan partainya menghormati putusan MK yang menyatakan permohonan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima.

Sikap tersebut menunjukkan bahwa Gerindra tidak mendorong pembahasan pemakzulan dalam pernyataan tersebut. Meski demikian, sikap partai terhadap polemik Gibran tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan siapa yang akan diusulkan sebagai penggantinya jika kursi wakil presiden kosong.

Menghitung Peta Dukungan Politik

Sikap partai-partai terhadap putusan MK menjadi salah satu petunjuk untuk membaca dinamika politik di parlemen. Namun, sikap tersebut tidak otomatis mencerminkan dukungan terhadap pemakzulan ataupun terhadap figur tertentu sebagai pengganti wakil presiden.

Gerindra meminta semua pihak menerima putusan MK dan menghentikan polemik yang dinilai telah selesai secara hukum.

Sementara itu, Golkar mendorong persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui penjelasan dari penyelenggara pemilu. Di sisi lain, PKB mengusulkan pembentukan pansus DPR untuk menelusuri persoalan dokumen pendidikan Gibran.

Perbedaan respons tersebut menunjukkan bahwa partai-partai memiliki pendekatan yang berbeda dalam menyikapi polemik tersebut. Sejauh ini, pembahasan masih berkutat pada tindak lanjut putusan MK dan belum menunjukkan adanya kesepakatan mengenai pergantian wakil presiden.

Karena itu, peta dukungan terhadap pemakzulan perlu dibedakan dari peta dukungan terhadap calon pengganti. Keduanya merupakan persoalan politik yang berbeda dan dapat melibatkan pertimbangan tersendiri.

Siapa yang Berpeluang Masuk Dua Nama Pilihan Presiden?

Jika wacana pemakzulan Gibran benar-benar berlanjut hingga menyebabkan kekosongan jabatan, persoalannya bukan sekadar siapa yang berpotensi menggantikan, melainkan siapa yang akan diusulkan presiden dan memperoleh dukungan dalam pemilihan di MPR.

Sosiolog politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Zuly Qodir, menilai peluang pemakzulan bergantung pada sikap DPR dan MPR.

Ia menilai Prabowo perlu memperhitungkan keseimbangan antarpartai sebelum menentukan nama yang akan diajukan jika kekosongan jabatan wakil presiden benar-benar terjadi.

Sebab, keputusan yang dinilai terlalu menguntungkan satu partai berpotensi memicu kecemburuan dari partai lain yang turut menopang pemerintahan.

Dalam membaca kemungkinan figur, Zuly menyebut PDI Perjuangan sebagai salah satu opsi apabila partai tersebut bersedia terlibat. Ia mempertimbangkan perolehan suara PDIP dalam pemilihan legislatif sebagai salah satu faktor politik.

"Jika hubungannya terus terjaga dengan baik dan presiden Prabowo juga memberikan kepercayaan kepada publik karena suara terbanyak di dalam pemilihan legislatif itu PDIP, maka ambil dari PDIP asalkan PDIP bersedia," kata Zuly kepada Suara.com, Jumat (9/10/2026).

Jika PDIP tidak bersedia, Zuly memperkirakan pembicaraan politik dapat mengarah pada partai lain yang memiliki kekuatan politik besar, seperti Golkar, NasDem, atau PKB.

Menurut Zuly, tantangan terbesarnya adalah memastikan keputusan tidak memicu kecemburuan di antara partai-partai pendukung pemerintah.

"Ya pasti (banyak pertimbangan) ya karena pertimbangan-pertimbangan yang sifatnya sangat politik kekuasaan, ada di partai. Itulah resiko kalau tidak ada single majority partai," ujarnya.

Meski demikian, pandangan tersebut merupakan analisis politik, bukan daftar calon resmi yang telah diusulkan presiden. Nama-nama yang beredar masih berupa spekulasi selama belum ada proses pengusulan sesuai konstitusi.

Putusan MK tidak otomatis membuka jalan bagi pemakzulan Gibran. Pemberhentian wakil presiden harus melewati proses konstitusional yang melibatkan DPR, MK, dan MPR.

Jika jabatan tersebut benar-benar kosong, Prabowo harus mengusulkan dua calon untuk dipilih MPR paling lambat 60 hari setelah kekosongan terjadi.

Dengan demikian, pertarungan politik tidak hanya berkaitan dengan siapa yang memiliki dukungan partai terbesar, tetapi juga siapa yang akhirnya diusulkan presiden dan memperoleh dukungan dalam pemilihan di MPR.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com