Buntut Kasus Ijazah Gibran, Koalisi Sipil Buka Posko Aduan Ijazah Palsu DPR di Senayan

Jum'at, 09 Oktober 2026 | 18:00 WIB
Koalisi Nasional Perempuan Indonesia mendirikan posko pengaduan ijazah anggota parlemen di Kompleks Parlemen Senayan mulai 12 Oktober 2026. (Suara.com/Alif Bintang)
BACA 10 DETIK
  • Koalisi Nasional Perempuan Indonesia mendirikan posko pengaduan ijazah anggota parlemen di Kompleks Parlemen Senayan mulai 12 Oktober 2026.
  • Hasil rekapitulasi pengaduan tersebut akan diserahkan kepada partai politik terkait untuk ditindaklanjuti secara internal atau dipublikasikan ke media.
  • Aksi ini bertujuan menekan Dewan Perwakilan Rakyat agar segera memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming dari jabatannya.

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak ditemukan bukti bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming memiliki ijazah sekolah menengah atau sederajat yang sesuai dengan persyaratan pendaftaran peserta Pilpres 2024.

Kini, koalisi sipil juga membuka peluang untuk turut memeriksa keabsahan ijazah milik para anggota DPR dan MPR yang tidak sesuai persyaratan menjadi anggota parlemen.

Koordinator Lapangan Koalisi Nasional Perempuan Indonesia (KNPRI) Meri Samiri mengatakan pihaknya memutuskan untuk mendirikan posko aduan buat mengeksekusi rencana tersebut.

Kata Meri, posko itu akan berdiri di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta mulai Senin, (12/10/2026) mendatang.

Nantinya, posko itu akan berfungsi sebagai tempat pengaduan bagi masyarakat jika menemukan adanya anggota parlemen yang tak memiliki ijazah yang sesuai.

"Kami langsung inisiatif untuk menduduki gedung DPR mulai dari besok hari Senin, setiap hari kerja dan jam kerja, standby di sini kami bagi-bagi piket untuk menerima laporan dari masyarakat maupun dari sesama anggota dewan sendiri terhadap anggota dewan yang di dalam," jelas Meri kepada wartawan di Jakarta pada Jumat, (9/10/2026).

Hasil pengaduan itu nantinya akan direkapitulasi oleh kelompoknya serta akan langsung diserahkan kepada partai politik yang menaungi dewan-dewan yang terlapor tersebut, untuk segera ditindak lanjuti secara internal partai.

"Biar partai nanti yang akan menentukan, apakah mereka akan mengecek dulu ya, kevaliditasan dari laporan tersebut. Kita enggak tahu nanti partai akan berbuat apa. Tapi kalau partai tidak melakukan apapun, kami akan launching ke media," tegas dia.

Sejauh ini, mereka mengaku telah mengantongi beberapa nama anggota dewan yang diduga tak memiliki ijazah yang sesuai persyaratan. Namun dia belum dapat mengecek kebenaran tersebut karena belum ada laporan secara personal.

"Kiita punya data dari sekian ratus anggota dewan. Jadi ada yang ijazahnya begini, ada yang tamatan ini, nah itu sudah ada secara gambaran. Tetapi kalau secara laporan per personal, belum," imbuhnya.

"Kalau tidak ada (indikasi ketidak sesuaian ijazah), enggak mungkin kita buka posko," tambah Meri.

Menurut Meri, langkah tersebut juga merupkan bentuk penekanan kepada DPR agar segera memakzulkan Gibran, mengingat kini keputusan ada di tangan para wakil rakyat.

"Hai anggota dewan, kalau kalian tidak segera memakzulkan Gibran, jangan salahkan kami kalau anda yang berijazah palsu yang duluan kami makzulkan," ucapnya.

Sebab itu koalisi sipil berkomitmen akan terus membuka posko pengaduan tersebut hingga parlemen memastikan Gibran turun dari jabatannya sebagai orang nomor dua di Indonesia.

Namun meski begitu, dia memastikan perjuangannya akan tetap berlanjut dengan format yang berbeda.

Diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, menyatakan tidak ditemukan bukti bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming memiliki ijazah sekolah menengah atau sederajat yang sesuai dengan persyaratan pendaftaran peserta Pilpres 2024 lalu.

Meski begitu, MK menolak gugatan yang dilayangkan pemohon dengan dalih tidak berwenang menindaklanjuti serta tidak ditemukannya kedudukan hukum para pemohon yang kuat. (Reporter: Alif Bintang)

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com