Soal Putusan MK Gibran, NasDem Mulai Jaring Aspirasi DPW Se-Indonesia

Jum'at, 09 Oktober 2026 | 17:41 WIB
Tangkapan layar Gibran Rakabuming Raka (Youtube/Tretan Universe)
BACA 10 DETIK
  • Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim menyatakan partainya belum bersikap terkait putusan MK mengenai syarat pendidikan Gibran pada Jumat (9/10/2026).
  • Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menerima permohonan PHPU terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Jakarta Pusat pada Selasa (6/10/2026).
  • Majelis hakim MK menegaskan tidak menemukan bukti bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan setingkat SMA.

Suara.com - Partai NasDem memilih tidak terburu-buru mengambil sikap atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim menyatakan pihaknya masih mempelajari seluruh isi putusan sebelum menyampaikan pernyataan resmi kepada publik.

"NasDem sedang mendalami putusan MK, belum mengeluarkan statemen tentang itu," kata Hermawi kepada wartawan, Jumat (9/10/2026).

Dalam amar putusannya, MK tidak menerima permohonan yang diajukan para pemohon.

Kendati demikian, majelis hakim menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan bukti yang menunjukkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan setingkat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Saat ditanya mengenai kemungkinan langkah politik di DPR, seperti pembentukan panitia khusus (pansus) atau penggunaan hak angket untuk menindaklanjuti putusan tersebut, termasuk komunikasi dengan partai lain, Hermawi mengatakan NasDem masih mengumpulkan masukan dari tingkat daerah.

Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Hermawi Taslim. (Suara.com/Bagaskara)

"Kita sedang mengumpulkan pendapat-pendapat dari DPW (Dewan Pimpinan Wilayah), lalu kita akan diskusikan di tingkat pusat. Pendapatnya macam-macam dalam proses penggodokan, sabar," tuturnya.

Sementara itu, saat ditanya apakah ada dorongan dari pengurus daerah untuk memakzulkan Gibran, Hermawi enggan merinci lebih jauh.

"Hehe, nanti aja," ujar Hermawi singkat.

Sebelumnya, MK tidak menerima permohonan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan dalam pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

“Dalam pokok permohonan: menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

Dalam amar putusannya, MK tidak menerima permohonan yang diajukan para pemohon.

Di sisi lain, majelis hakim menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan bukti bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan SMA atau sederajat.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com