Penjelasan KPU Soal Keabsahan Syarat Dokumen Gibran di Pemilu 2024

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 07:38 WIB
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (tengah) bersama mahasiswa yang akan mengikuti kunjungan kerja memberikan keterangan pers sebelum keberangkatan di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (18/6/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc]
BACA 10 DETIK
  • KPU menegaskan dokumen pendidikan Wapres Gibran sah berdasar surat penyetaraan resmi kementerian.

  • Proses verifikasi berkas telah sesuai regulasi PKPU tanpa adanya tanggapan atau aduan masyarakat.

  • KPU menjadikan catatan Mahkamah Konstitusi sebagai bahan evaluasi perbaikan verifikasi pemilu mendatang.

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum menegaskan bahwa dokumen penyetaraan pendidikan milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah memenuhi syarat administratif secara sah saat pendaftaran Pilpres. Lembaga penyelenggara pemilu ini berkomitmen menjalankan seluruh amar dan pertimbangan hukum dari Mahkamah Konstitusi demi perbaikan regulasi mendatang.

Sebagai landasan kerja verifikasi, penyelenggara pemilu bertolak pada Undang-Undang Pemilu beserta regulasi teknis PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan hukum tersebut menjadi pijakan utama tim pemeriksa dalam menentukan kelayakan berkas para bakal pasangan calon.

"Sampai saat ini pengaturan sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih tetap sah dan berlaku," kata Afif dalam keterangannya.

Ilustrasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. [Suara.com/Syahda]

Pemeriksaan berkas SMA milik Gibran didasarkan pada Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 serta Keputusan Dirjen Belmawa Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019. Selama belum ada putusan pembatalan dari instansi penerbit, dokumen resmi kementerian tersebut wajib dianggap sah secara hukum.

Pertimbangan pemeriksaan KPU mengacu pada kewenangan kementerian penerbit serta rekam jejak berkas yang pernah dipakai pada Pilkada Surakarta 2020. Faktor belum adanya pembatalan dari lembaga berwenang makin memperkuat posisi berkas tersebut saat diverifikasi kembali.

"Ketiga dokumen tersebut sah dan berlaku karena belum terdapat lembaga dan/atau instansi yang membatalkan," ujarnya.

Petugas verifikasi tidak menemukan celah keraguan sedikit pun saat memeriksa seluruh berkas administrasi pada tahapan pencalonan tahun 2023. Aturan klarifikasi dalam Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 pun hanya berlaku apabila terdapat keraguan faktual di lapangan.

Masyarakat maupun Bawaslu juga tidak pernah melayangkan laporan aduan resmi yang mempermasalahkan keabsahan ijazah luar negeri tersebut. Situasi kondusif selama masa sanggah membuat proses penanganan berkas berjalan tanpa kendala pembuktian lanjutan.

"Pada tahapan pencalonan tersebut, KPU juga tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen itu, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu," ujarnya.

"Berdasarkan dokumen yang diterima dan hasil verifikasi pada waktu itu, KPU menyatakan persyaratan pendidikan telah memenuhi syarat," tuturnya menegaskan.

Verifikasi kesesuaian berkas sepenuhnya menjadi domain KPU, namun penilaian kesetaraan ijazah asing merupakan wewenang mutlak kementerian pendidikan. KPU mencermati masukkan penting MK agar menerapkan kehati-hatian berlapis pada ajang pemilu berikutnya.

"Oleh karena itu KPU menghormati seluruh pertimbangan tersebut dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan," pungkasnya.

Penetapan keabsahan dokumen pendaftaran ini berawal dari gugatan sengketa ijazah setara SMA milik Gibran yang diuji di Mahkamah Konstitusi. Dalam pertimbangannya, MK memberi catatan kritis mengenai pentingnya verifikasi berjenjang agar kualitas penyeleksian berkas calon pemimpin nasional semakin solid.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com