Mahfud MD Singgung Dokumen Pilpres 2024 Gibran Cacat: Bilang Belajar Akuntansi, Ditulis Bisnis

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 13:58 WIB
Mahfud MD [Youtube Mahfud MD Official]
BACA 10 DETIK
  • Mahfud MD menyoroti dugaan cacat administratif pada berkas pencalonan cawapres Gibran di Pilpres 2024.

  • Terdapat ketidaksesuaian keterangan bidang studi akuntansi dan bisnis dalam dokumen kesetaraan Gibran.

  • MK dinilai benar karena tidak menemukan bukti fisik ijazah SMA maupun penyetaraannya.

Suara.com - Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai ada indikasi kuat cacat administratif pada berkas pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai cawapres di Pilpres 2024.

Persoalan ini mencuat akibat adanya perbedaaan keterangan bidang studi yang tertera pada dokumen kesetaraan miliknya. Sorotan tajam Pakar Hukum Tata Negara tersebut memberi sudut pandang baru terkait keabsahan berkas administrasi sang wakil presiden.

Ketidaksesuaian detail jurusan dalam dokumen kesetaraan menjadi bukti lemahnya verifikasi sejak awal proses pencalonan. Langkah pencalonan Gibran di kontestasi nasional pun kini dinilai menyisakan celah hukum yang mendasar.

Mantan Menko Polhukam ini menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sejak awal tidak menemukan bukti fisik ijazah SMA luar negeri milik Gibran. Kondisi tersebut membuat proses peradilan berfokus penuh pada validitas surat penyetaraan yang diajukan.

“Memang tidak ada, karena ketika MK mengatakan tidak menemukan itu, memang karena ijazah tidak ada, sehingga dicari penyetaraannya,” kata Mahfud saat hadir sebagai narasumber dalam program ROSI di Youtube KompasTV.

Apabila surat penyetaraan gagal dibuktikan, maka status kelulusan yang setara SMA otomatis gugur secara hukum.

Pertimbangan MK dinilai sudah tepat karena fakta persidangan menunjukkan ketiadaan berkas resmi tersebut.

“Penyetaraan ini yang tidak benar menurut MK. Tidak ditemukan bukti penyetaraan berarti ijazahnya tidak ada. Karena itu adalah proses pembuktian pengadilan tentang ijazah atau yang setara. Ini kan tidak ada," ujarnya.

Sengketa pembuktian ini mendorong MK menyerahkan tindak lanjut perkara ke lembaga lain yang berwenang.

Putusan hakim pengadilan konstitusi dianggap realistis melihat fakta persidangan yang ada.

“Jadi MK sudah benar bilang ijazah tidak ada, dan pasti tidak ada. Dicari sampai mati pun tidak akan ada ijazah,” ungkap Mahfud.

Dokumen yang dipegang Gibran disinyalir hanya menjelaskan tingkat kemampuan dan bukan pernyataan kesetaraan ijazah SMA.

Penafsiran surat tersebut dianggap keliru jika dijadikan syarat formal kelengkapan berkas pencalonan.

“Itu tidak setara dengan ijazah, hanya setara dengan kemampuan kan katanya ya, apa istilahnya tuh di dalam itu kan ini mempunyai keahlian yang setara dengan ini, bukan setara dengan ijazah, dengan SMA," jelas Mahfud.

Masalah makin rumit ketika ditemukan kekeliruan pencatatan program studi dalam berkas administrasi tersebut.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com