- Pengamat hukum Kamilov Sagala menyatakan kejanggalan karena Ferry Boboho tidak menjadi tersangka pemerasan Tan Kian.
- Ferry Boboho berperan mengancam Tan Kian dan meminta uang lima puluh lima miliar rupiah, tetapi justru dilindungi LPSK.
- Kuasa hukum Febrie Adriansyah mempertanyakan kejelasan dakwaan pencucian uang serta asal-usul barang bukti sitaan dalam persidangan.
Suara.com - Pengamat hukum pidana Kamilov Sagala menilai ada kejanggalan dalam perkara dugaan pemerasan terhadap pengusaha properti Tan Kian. Pasalnya, Ferry Yanto Hongkiriwang (FH) alias Ferry Boboho, yang disebut berperan aktif dalam perkara tersebut, tidak ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada yang janggal dan aneh. FA didakwa melakukan pemerasan, tetapi dalam praktiknya, pelaku yang menjalankan pemerasan dan mengancam Tan Kian untuk meminta uang adalah FH," kata Kamilov dalam keterangannya, Minggu (11/10/2026).
Kamilov juga menyoroti status Ferry Boboho yang justru mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"FH malah diberi perlindungan LPSK," ujarnya.
Menurut Kamilov, Ferry Boboho seharusnya ditetapkan sebagai pelaku utama dalam perkara tersebut. Ia merujuk pada dugaan peran Ferry yang bertemu langsung dengan Tan Kian, mengancam akan menjadikannya tersangka dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya, serta meminta uang senilai Rp55 miliar.
Ia menilai penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) semestinya terlebih dahulu mengungkap peran dan menetapkan status hukum pihak yang disebut bersentuhan langsung dengan korban dugaan pemerasan.
"Seharusnya FH-lah yang menjadi tersangka pertama. Bisa saja dakwaan jaksa jauh dari sasaran tembaknya," kata Kamilov.
Kamilov juga menilai strategi jaksa dalam mengungkap perkara tersebut terbalik, yakni dimulai dari pihak yang berada di tengah, bukan dari pihak yang diduga terlibat langsung. Ia menduga ada upaya untuk membatasi pengungkapan perkara agar tidak merembet ke pihak lain.
"Terbaca strategi jaksa ini ada agenda untuk melokalisir yang di tengahnya atau pelaku lainnya selain FA," ujarnya.
Karena itu, Kamilov mendorong tim penasihat hukum Febrie Adriansyah untuk mengungkap hal-hal yang dinilainya belum terang dalam perkara tersebut. Menurut dia, perkara itu tidak seharusnya hanya membebankan kesalahan kepada kliennya.
"Penting advokat FA mengungkap agenda terselubung ini agar kliennya tidak seorang diri menanggung bebannya," tandasnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah melalui Febri Diansyah juga menyoroti peran Ferry Boboho dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Febri mengatakan, berdasarkan uraian dakwaan, Ferry disebut bertemu langsung dengan Tan Kian, mengancam akan menjadikannya tersangka, dan meminta uang senilai Rp55 miliar. Namun, Ferry tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Yang melakukan komunikasi, mengancam dan meminta uang tersebut, sebagaimana diuraikan dalam dakwaan, adalah Ferry Hongkiriwang, bukan Pak Febrie Adriansyah. Dakwaan juga tidak menyebut adanya perintah dari Pak Febrie kepada Ferry. Ini yang akan kami uji,” kata Febri.
Berdasarkan dakwaan, Febri menyebut ada lima peran Ferry Boboho dalam perkara tersebut. Ferry disebut berkomunikasi langsung dengan Tan Kian, mengancam akan menjadikannya tersangka, meminta uang setara Rp55 miliar, menikmati uang tersebut, dan baru melaporkan setelah seluruh tindakan itu dilakukan.