Ferry Boboho Disebut Berperan dalam Dugaan Pemerasan Rp 55 Miliar, Pengamat: Ada yang Janggal

Minggu, 11 Oktober 2026 | 10:32 WIB
Sosok Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. [ist]
BACA 10 DETIK
  • Pengamat hukum Kamilov Sagala menyatakan kejanggalan karena Ferry Boboho tidak menjadi tersangka pemerasan Tan Kian.
  • Ferry Boboho berperan mengancam Tan Kian dan meminta uang lima puluh lima miliar rupiah, tetapi justru dilindungi LPSK.
  • Kuasa hukum Febrie Adriansyah mempertanyakan kejelasan dakwaan pencucian uang serta asal-usul barang bukti sitaan dalam persidangan.

Tim kuasa hukum juga menyoroti dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mereka menilai ada kecenderungan menggunakan pendekatan 'sapu jagat', termasuk mengaitkan dugaan gratifikasi berdasarkan Pasal 12B meski pasal tersebut tidak didakwakan kepada Febrie.

“Predicate crime-nya harus jelas. TPPU merupakan follow up crime, sehingga harus jelas tindak pidana asal, hasil tindak pidananya, dan bagaimana hasil tersebut kemudian dicuci,” ujar Febri.

Selain itu, tim kuasa hukum mempertanyakan asal-usul emas dan mata uang asing yang disita. Menurut mereka, dakwaan belum menjelaskan secara spesifik asal-usul aset tersebut.

“Kami sejak awal memang meragukan Penyidik mampu menguraikan asal-usul emas dan valas. Karena itu Kami menunggu bukti dari Penuntut Umum di sidang agar semua terang dan jelas. Semua ini harus diuji secara hukum,” kata Febri.

Febri menilai peran Ferry Boboho penting dalam konstruksi dakwaan karena dugaan pemerasan yang diuraikan jaksa disebut tidak dapat terjadi tanpa keterlibatannya.

“Kalau kami melihat dakwaan, perbuatan Pasal 12E itu tidak bisa terjadi tanpa ada peran Ferry Hongkiriwang," tandasnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com