- Polda NTB menangkap tiga pria berinisial S, RA, dan SJ atas kepemilikan sabu seberat 51,58 gram pada Minggu, 11 Oktober 2026.
- Para pelaku menyembunyikan barang haram tersebut di dalam toples yang dikubur di bawah area kandang ayam untuk mengelabui petugas.
- Petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain dan mengungkapkan bahwa salah satu pelaku berinisial S merupakan residivis kasus narkoba.
Suara.com - Sebanyak tiga pria di Nusa Tenggara Barat (NTB) harus berhadapan dengan petugas setelah kedapatan memiliki sabu seberat 51,58 gram. Untuk mengelabui petugas, barang haram tersebut disembunyikan dalam sebuah toples yang dikubur di bawah kandang ayam.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, ketiga pria tersebut masing-masing berinisial S (50), RA (25), dan SJ (30).
"Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial S, 50 tahun, RA, 25 tahun, dan SJ, 30 tahun," kata Roman dalam keterangannya, Minggu (11/10/2026).
Sebelum dikubur di bawah kandang ayam, sabu tersebut terlebih dahulu dimasukkan ke dalam sebuah toples.
Roman mengungkapkan, S merupakan residivis kasus narkoba. Sementara itu, bandar yang diduga menyuplai barang haram tersebut masih dalam pengejaran petugas.
“S diketahui sebagai residivis kasus narkoba,” ujar Roman.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika. Barang bukti itu antara lain timbangan elektrik, satu bendel plastik klip, pipet modifikasi, alat isap, korek api gas, telepon genggam, dan uang tunai.
Roman mengatakan, S menjadi sasaran operasi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika dan pernah tersangkut kasus serupa.