Doli Kurnia Sebut Pasal Syarat Pendidikan Gibran di PKPU Muncul Tiba-Tiba

Senin, 12 Oktober 2026 | 15:30 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, mantan Ketua Komisi II DPR RI periode 2019-2024, Ahmad Doli Kurnia. (Suara.com/Bagaskara)
BACA 10 DETIK
  • Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menilai Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 aneh serta bertentangan.
  • Doli Kurnia menegaskan Komisi II DPR tidak pernah membahas atau menerima draf resmi yang memuat pasal kontroversial tersebut.
  • Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari membantah tudingan tersebut dan menyatakan aturan berlaku umum melalui mekanisme resmi.

Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Golkar yang juga mantan Ketua Komisi II DPR RI periode 2019-2024, Ahmad Doli Kurnia, angkat bicara menanggapi pernyataan mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait aturan syarat pendidikan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. 

Terutama soal Pasal 18 ayat 3 dalam PKPU tersebut yang diduga aturan tersebut dirancang khusus untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres hingga kekinian menjadi Wakil Presiden. 

Sebelumnya, Hasyim membantah tudingan bahwa aturan tersebut dirancang khusus untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka dan menegaskan norma tersebut berlaku umum (erga omnes) melalui mekanisme resmi.

Namun, Doli Kurnia menilai keberadaan pasal 18 ayat 3 dalam PKPU 19/2023 tersebut justru bertentangan dengan undang-undang dan penuh kejanggalan. 

Ia menegaskan, bahwa pihak Komisi II DPR tidak pernah membahas maupun menerima draft resmi yang memuat aturan tersebut.

"Bertentangan. Bertentangan, dan aneh, gitu loh. Pasal pasal ayat itu aneh sekali. Dan kalau lihat nanti kronologisnya juga aneh, tiba-tiba muncul, gitu ya, di saat yang memang kita semuanya,  apa namanya, tidak menyangka itu akan masuk tiba-tiba tanpa ada penjelasan dan pemberitahuan," ujar Doli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026). 

Doli mengklaim pihaknya telah mengumpulkan bukti lengkap berupa data tertulis hingga rekaman video rapat untuk membuktikan bahwa pasal kontroversial itu muncul secara tiba-tiba tanpa persetujuan DPR.

"Kami sudah punya data, kami sudah video-nya semua, data tertulis, eh kemudian eh pointers-pointers yang disampaikan, video-nya juga ada lengkap semua, dan saya bisa mengatakan itu nggak ada," tegasnya.

Menyinggung soal langkah ke depan, Doli menyatakan bahwa aturan tersebut sebenarnya sudah terlanjur berjalan dan menjadi bahan perdebatan hingga diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dirinya sempat mengajak untuk fokus melakukan evaluasi penyelenggaraan pemilu ke depan, namun ia tetap terbuka jika persoalan ini harus dibuka kembali.

"Ya, kalau misal, ya, kalau sekarang kan sebetulnya eh, ya hampir dianggap eh ya mungkin tidak perlu lagi, ya, karena kan proses sudah berjalan, pasal itu sudah digunakan, gitu, ya. Dan kemudian eh pasal itulah yang kemudian kemarin menjadi salah satu yang diperdebatkan di Mahkamah Konstitusi, dan Mahkamah Konstitusi sudah eh memutuskan yang seperti yang kita ketahui," ungkapnya. 

Kendati begitu, Doli kembali menegaskan secara gamblang bahwa Komisi II DPR tidak pernah memasukkan atau membahas klausul tersebut dalam rapat resmi bersama penyelenggara pemilu.

"Ya, menurut saya. Kami kami tidak pernah membahas itu. Ya. Draft yang kami terima juga tidak ada itunya. Ya. Yang resmi kami terima, gitu. Tapi ada surat yang kemudian masuk, yang kemudian tiba-tiba itu ada dan kemudian tidak ditampilkan di dalam eh apa namanya eh, presentasi-presentasinya," pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilu 2024, Hasyim Asy'ari, membantah tuduhan bahwa aturan syarat pendidikan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 dirancang untuk menguntungkan atau meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.

Hasyim menegaskan bahwa norma dalam Pasal 13 dan Pasal 18 PKPU 19/2023 bersifat erga omnes atau berlaku untuk semua calon tanpa terkecuali. 

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com