Doli Kurnia Sebut Pasal Syarat Pendidikan Gibran di PKPU Muncul Tiba-Tiba

Senin, 12 Oktober 2026 | 15:30 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, mantan Ketua Komisi II DPR RI periode 2019-2024, Ahmad Doli Kurnia. (Suara.com/Bagaskara)
BACA 10 DETIK
  • Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menilai Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 aneh serta bertentangan.
  • Doli Kurnia menegaskan Komisi II DPR tidak pernah membahas atau menerima draf resmi yang memuat pasal kontroversial tersebut.
  • Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari membantah tudingan tersebut dan menyatakan aturan berlaku umum melalui mekanisme resmi.

Menurutnya, pembentukan aturan tersebut dilakukan sebelum mengetahui siapa saja sosok yang akan maju dalam kontestasi Pemilu 2024.

"Ketentuan norma Pasal 13 dan 18 dalam PKPU 19/2023 ttg Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, berlaku utk semua orang (erga omnes). Pada saat perumusan norma tidak diketahui siapa saja yg mau nyalon jadi presiden atau wakil presiden (unpredictable)," kata Hasyim dalam keterangannya dikutip Senin (12/10/2026). 

Ia menerangkan bahwa seluruh tahapan pembentukan norma dalam PKPU tersebut telah menempuh jalur resmi, mulai dari uji publik, konsultasi dengan Kementerian Pendidikan, Rapat Dengarkan Pendapat (RDP) bersama DPR dan Pemerintah, hingga proses harmonisasi serta sinkronisasi bersama Kementerian Hukum.

Hasyim menepis tudingan adanya "permufakatan jahat" maupun "penyelundupan norma hukum". 

Secara kronologis, PKPU Nomor 19 Tahun 2023 telah ditetapkan pada 9 Oktober 2023 dan diundangkan pada 13 Oktober 2023. Sementara itu, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi dasar usia pencalonan baru dibacakan pada 16 Oktober 2023.

"Jadi pasal tetntang dokumen syarat pendidikan dalam PKPU 19/2023 Pasal 18 ayat (1) huruf m dan ayat (3) dirumuskan lebih awal daripada pembacaan Putusan MK," tegasnya.

Ia menambahkan, tidak ada pihak yang mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Agung terhadap norma PKPU tersebut, sehingga aturan itu sah dan mengikat secara hukum.

Terkait status pendidikan Gibran, Hasyim menjelaskan, bahwa Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud telah menerbitkan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Pendidikan Menengah Lulusan Luar Negeri pada 6 Agustus 2019. 

Dokumen tersebut juga telah digunakan Gibran saat mendaftar dalam Pilkada Kota Surakarta tahun 2020.

"Dengan demikian tuduhan bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 disiapkan utk Gibran adalah tidak benar, karena fakta hukum menunjukkan Gibran memiliki ijazah pendidikan menengah atas di luar negeri, dinyatakan sah dan setara oleh lembaga yg berwenang, dan telah pernah digunakan dalam pemenuhan syarat calon Pilkada Kota Surakarta tahun 2020," pungkasnya. 

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com