- Komisi II DPR RI mengkaji RUU Pemilu di Senayan, Jakarta, pada Kamis, 8 Oktober 2026.
- Alokasi kursi minimal per daerah pemilihan diubah dari tiga menjadi empat untuk 11 wilayah.
- Dampak perubahan tersebut berpotensi menaikkan total kursi DPR RI dari 580 menjadi 591 kursi.
Suara.com - Komisi II DPR RI tengah mengkaji penambahan jumlah kursi DPR RI dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Salah satu usulan utama yang sedang dimatangkan adalah perubahan ketentuan alokasi kursi minimal di setiap daerah pemilihan (dapil) dari tiga kursi menjadi empat kursi.
Anggota Komisi II DPR RI yang juga Anggota Panja RUU Pemilu, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan bahwa potensi penambahan anggota legislatif tersebut merupakan konsekuensi logis dari penyesuaian aturan yang sedang dirumuskan, termasuk mengenai district magnitude atau besaran jumlah kursi per dapil.Kursi DPR Mau Ditambah 11, RUU Pemilu Godok Minimal 4 Kursi per Dapil.
“Kalaupun nanti ada penambahan kursi DPR, ya itu konsekuensi dari beberapa aturan yang kita rumuskan. Contoh tentang district magnitude atau besaran jumlah kursi per dapil. Kami di hampir semua fraksi di parlemen ini itu sudah hampir sepakat tidak lagi ada jumlah kursi minimal per dapil yang tiga,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Kekinian, tercatat ada 11 dapil di Indonesia yang memiliki alokasi tiga kursi.
Jika batas minimal diubah menjadi empat kursi, maka jumlah alokasi kursi di DPR RI berpotensi bertambah sebanyak 11 kursi, sehingga totalnya naik dari 580 menjadi 591 kursi.
“Selama ini kan minimal satu dapil kan tiga. Kami sepakat empat. Nah itu, selama ini ada 11 dapil yang kursinya tiga. Jadi kalau jadi naik empat, sudah nambah 11 kursi, dari 580 tambah 11 jadi 591,” kata Doli.
Selain perubahan batas minimal dapil, penambahan alokasi kursi juga didorong oleh penyesuaian pertumbuhan jumlah penduduk di sejumlah daerah.
Doli menyoroti provinsi seperti Jawa Barat yang mengalami peningkatan signifikan dibanding saat undang-undang sebelumnya dirumuskan.
“Misalnya Jawa Barat ini sekarang penduduknya sudah jauh lebih besar dibandingkan berapa tahun yang lalu pada saat kita menyusun undang-undang itu, ya kan. Nah maka kemudian nanti berkonsekuensi dengan soal bertambahnya jumlah kursi DPR RI,” ungkapnya.
Wacana penambahan kursi DPR RI ini juga berpeluang makin besar menyusul adanya gagasan pembentukan dapil tingkat nasional dalam sistem pemilu mendatang.
“Kita lagi juga mendiskusikan, mengkaji tentang adanya dapil nasional di dalam sistem pemilu kita. Nah dapil nasional itu tentu nanti akan kita tentukan berapa sebetulnya isi dari jumlah dapil nasional,” pungkasnya.