- Pakar hukum Bivitri Susanti menyatakan penetapan Soeharto sebagai pahlawan nasional melanggar TAP MPR Nomor XI Tahun 1998.
- Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang gugatan GEMAS di PTUN Jakarta pada Senin, 12 Oktober 2026.
- Bivitri menegaskan TAP MPR memiliki hierarki lebih tinggi sehingga pencabutan status hukum Soeharto melalui pidato adalah keliru.
Suara.com - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai penetapan Presiden Kedua Soeharto sebagai pahlawan melalui keputusan presiden (Keppres) Nomor 116/TK Tahun 2025 menyalahi TAP MPR nomor 11 tahun 1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi ahli dalam sidang dengan nomor perkara 151/G/2026/PTUN.JKT di PTUN Jakarta pada Senin, (12/10/2026).
Gugatan itu dilayangkan oleh aliansi Gerakan Masyarakat Adili Soeharto (GEMAS) yang memprotes diangkatnya penguasa orde baru tersebut menjadi pahlawan nasional.
Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu berpendapat, padahal ketetapan MPR tersebut secara eksplisit menyebut nama Soeharto sebagai pihak yang patut diperiksa terkait dugaan kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme semasa orde baru.
Apalagi, menurut perempuan yang akrab disapa Bibip tersebut, saat itu MPR memiliki kedudukan yang lebih tinggi di atas lembaga eksekutif.
Karenanya, seharusnya ketetapan tersebut bersifat mengikat bagi penyelenggaraan negara.
"Jadi, yang harus dibaca adalah ketetapan MPR, terutama yang keluar seputar tahun 1998-1999 itu harus kita baca tidak hanya sebagai produk hukum, tetapi juga sebagai sebuah respon terhadap aspirasi politik yang muncul pada saat itu," jelas Bibip kepada majelis hakim.
Secara hierarki perundangan, dia menerangkan TAP MPR memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi dibanding undang-undang maupun peraturan presiden, meski tetap di bawah UUD 1945.
Kata Bibip, hierarki perundangan itu sepatutnya dijalankan dan dipatuhi dengan semustinya agar tata kelola penyelenggaraan negara berjalan sesuai prosedur.
"Wajib (dijalankan), karena itulah salah satunya manfaat kita punya PTUN dan juga punya mekanisme peradilan di Mahkamah Agung untuk peraturan perundang-undangan," terangnya.
Bibip juga menyenggol pernyataan Ketua MPR 2019-2024 yang memutuskan nama Soeharto dicabut dari ketetapan tersebut. Kata dia, keputusan itu salah kaprah.
Karena, menurut ketentutan hukum, sebuah produk legislasi hanya bisa dibatalkan dengan menerbitkan undang-undang baru yang setara atau lebih tinggi, bukan hanya menggunakan keputusan.
"Sebuah peraturan perundang-undangan hanya bisa dibatalkan oleh peraturan perundang-undangan yang setingkat atau lebih tinggi atau putusan pengadilan. Waktu itu hanya pidato, tidak diangkat dalam bentuk keputusan. Jadi kalau dibilang TAP MPR itu sudah dicabut, secara hukum saya yakin itu salah," tegas dia.
Atas dasar tersebut, menurut Bibip proses pengangkatan Soeharto menjadi pahlawan seharusnya terhalang ketetapan yang masih berlaku tersebut.
"(TAP MPR) masih berlaku. Jadi itu memang mengganjal. Jadi sampai kapan pun dia (Soeharto) tidak boleh diberi gelar pahlawan nasional," tutup Bibip. (Reporter: Alif Bintang)