Belajar dari Kasus Gibran, DPR Dorong Aturan Penyetaraan Pendidikan Luar Negeri di RUU Sisdiknas

Senin, 12 Oktober 2026 | 16:52 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani. (Suara.com/Bagaskara)
BACA 10 DETIK
  • Komisi X DPR RI menyoroti celah regulasi penyetaraan ijazah luar negeri akibat tidak adanya undang-undang khusus.
  • Lalu Hadrian Irfani mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah membuat mekanisme penyetaraan akademik yang jelas di Senayan.
  • Komisi X DPR RI berkomitmen memasukkan aturan penyetaraan pendidikan luar negeri ke dalam Revisi UU Sisdiknas.

Suara.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mendapat perhatian khusus dari Komisi X DPR RI.

Meski perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima, pertimbangan majelis hakim yang menyoroti pembuktian kelulusan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat bagi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuka diskursus baru terkait tata kelola dan administrasi pendidikan nasional.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyoroti adanya celah regulasi dalam tata cara serta mekanisme penyetaraan hasil akademik lulusan luar negeri di Indonesia.

Menurutnya, lemahnya payung hukum spesifik mengenai standar penyetaraan ijazah luar negeri menjadi pemicu munculnya berbagai polemik dan gugatan hukum.

"Pertama, kami tentu meminta kepada stakeholder, dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dalam hal penyetaraan hasil akademik yang ada di luar negeri, itu tentu harus memiliki mekanisme sendiri," ujar Lalu di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).

Ia menilai, selama ini proses penyetaraan dan konversi nilai ijazah luar negeri di tanah air belum memiliki dasar hukum kuat setingkat undang-undang, melainkan hanya mengandalkan regulasi internal kementerian semata.

"Karena tidak ada aturan atau regulasi yang jelas, maka kami di Komisi X mendorong regulasi itu harus ada, harus jelas, sehingga tidak ada lagi gugat-menggugat ke lembaga lain," tegasnya.

Sebagai langkah konkret dan solusi jangka panjang, Komisi X DPR RI berkomitmen untuk memasukkan aturan mengenai penyetaraan dan konversi pendidikan luar negeri ke dalam agenda Pembahasan Revisi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

"Oleh sebab itu, di revisi Undang-Undang Sisdiknas nanti kami akan siapkan payung hukumnya, sehingga tidak muncul polemik-polemik seperti yang terjadi hari-hari ini," pungkasnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com