- Mabes Polri menerbitkan Surat Telegram pada 10 Oktober 2026 yang memutasi Kombes Pol Nanang Haryono menjadi Dirpolairud Polda Jambi kurang dari 24 jam setelah menjabat Kapolresta Sleman.
- Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menyatakan mutasi tersebut merupakan wewenang Mabes Polri untuk kebutuhan organisasi, meskipun alasan spesifik pergantian kilat itu belum diungkapkan kepada publik.
- Aktivis Jogja Police Watch Baharuddin Kamba menilai mutasi mendadak tersebut sebagai anomali dan ketidaklaziman dalam tata kelola manajemen karier Polri yang menimbulkan tanda tanya di masyarakat.
Suara.com - Keputusan Mabes Polri merombak posisi Kapolresta Sleman memicu tanda tanya. Pasalnya, Kombes Pol Nanang Haryono baru menjabat kurang dari 24 jam sebelum namanya kembali masuk daftar mutasi.
Nanang diperintahkan mengemban tugas baru sebagai Dirpolairud Polda Jambi. Posisi yang ditinggalkannya kini diserahkan kepada AKBP Dhimas Prasetyo.
Padahal, Nanang baru dilantik sebagai Kapolresta Sleman pada hari yang sama ketika perintah mutasi tersebut diterbitkan. Pergeseran kilat ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri tertanggal 10 Oktober 2026.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengonfirmasi adanya mutasi tersebut. Selain Nanang, mutasi juga mencakup jabatan Dirbinmas Polda DIY dan Kapolres Kulon Progo, meski tidak berlangsung secepat pergantian Kapolresta Sleman.
Dalam rotasi ini, Kombes Pol Oki Bagus Setiaji bergeser dari Dirbinmas Polda DIY menjadi Dirlantas Polda Banten. Posisinya digantikan oleh Kombes Pol Hendria Lesmana yang sebelumnya menjabat Kapolresta Deli Serdang.
Sementara itu, jabatan Kapolres Kulon Progo yang ditinggalkan AKBP Ridho Hidayat, yang kini dilantik sebagai Wakapolresta Sleman, diisi oleh AKBP Agus Prihadinika, mantan Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Riau.
Pihak kepolisian belum membeberkan alasan di balik mutasi Nanang yang terjadi dalam hitungan jam tersebut.
"Kebijakan rotasi dan mutasi merupakan kewenangan Mabes Polri berdasarkan kebutuhan serta penyegaran organisasi," kata Ihsan saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2026).
Pergantian jabatan dalam waktu singkat ini turut mendapat sorotan dari Jogja Police Watch (JPW).
Aktivis JPW, Baharuddin Kamba, menilai fenomena tersebut menunjukkan ketidaklaziman dalam tata kelola administrasi dan manajemen karier Polri.
Meski mengakui mutasi perwira merupakan hak prerogatif Mabes Polri, Kamba menilai pergantian mendadak itu sebagai anomali.
"Belum genap 24 jam menjabat sebagai Kapolresta Sleman, sudah dimutasi. Ini menjadi ketidaklaziman yang patut mendapat perhatian. Mungkin bisa didaftarkan masuk MURI," kata Kamba.
JPW bahkan menilai peristiwa tersebut layak dicatat sebagai rekor pergantian Kapolresta tersingkat. Kamba turut membandingkannya dengan rotasi Kapolres Cilegon AKBP M. Probandono Bobby Danuardi menjadi Kapolres Serang, yang sempat menjabat sejak 29 Juli 2026 sebelum dimutasi pada 10 Oktober 2026.
Ketidakjelasan alasan di balik mutasi tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
"Publik kan jadi bertanya-tanya atas keputusan ini," imbuhnya.