Tiga Bulan Tak Juga Padam, DPR Minta Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional untuk Karhutla

Senin, 12 Oktober 2026 | 19:32 WIB
Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan. (Dok: DPR)
BACA 10 DETIK
  • Anggota DPR Daniel Johan mendesak pemerintah menetapkan karhutla selama tiga bulan sebagai bencana nasional.
  • Asap tebal akibat kebakaran hutan tersebut telah mengganggu kesehatan, pendidikan, penerbangan, serta perekonomian masyarakat.
  • Ia juga memohon kepada Presiden Prabowo Subianto agar mengerahkan kekuatan penuh serta membuka kerja sama internasional.

Suara.com - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah strategis dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang telah berlangsung selama tiga bulan dan berdampak luas pada masyarakat.

Ia menilai kondisi karhutla di sejumlah wilayah sudah sangat kritis dan membutuhkan penanganan berskala nasional.

"Kondisi saat ini sudah diambang sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat, 3 bulan karhutla sudah seperti hidup di neraka bagi masyarakat terdampak," ujar Daniel Johan kepada wartawan, Senin (12/10/2026).

Ia menyampaikan, bahwa meskipun pemerintah telah melakukan berbagai upaya, dampaknya masih belum signifikan.

Asap tebal masih mengganggu aktivitas warga, sektor penerbangan, pendidikan, hingga perekonomian.

Untuk itu, ia meminta penetapan status khusus agar penanganan dapat dilakukan secara maksimal, termasuk membuka pintu bagi kerja sama internasional.

"Dengan waktu yang sudah 3 bulan ini pemerintah harus mengambil langkah strategis salah satu menetapkan status bencana Karhutla ini sebagai bencana nasional. Faktanya malah sudah bencana internasional. Agar segala kekuatan dapat dikerahkan untuk mengatasi kebakaran, bantuan luar negeri juga kita butuhkan, kita tidak menutup diri," ujarnya.

Lebih lanjut, Daniel memohon secara terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perhatian penuh dan perlindungan bagi masyarakat terdampak di wilayah karhutla.

"Kami atas nama rakyat yang terdampak memohon kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan ini dengan menetapkan status kebencanaan ini sebagai bencana nasional, bila perlu anak anak kecil orang tua diungsikan dulu ke daerah yang aman dari asap, ini adalah tanggung jawab besar negara untuk melindungi segala tumpah darah rakyat Indonesia," pungkasnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com