- Pemerintah belum menetapkan karhutla sebagai bencana nasional karena masih mampu mengatasinya.
- Pernyataan tersebut disampaikan Menko Polkam Dudung Abdurahman usai rapat penanganan karhutla bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan pada Senin (12/10/2026).
- Sebelumnya, Anggota DPR Daniel Johan mendesak penetapan status bencana nasional di Kalimantan akibat dampak parah karhutla.
Suara.com - Pemerintah belum menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah provinsi sebagai bencana nasional. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurahman menyebut pemerintah masih mampu menangani kebakaran yang terjadi.
“Belum. Masih mampu kita mengatasi,” kata Dudung usai mengikuti rapat penanganan karhutla bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Pernyataan itu memperjelas sikap pemerintah terkait kemungkinan menaikkan status karhutla menjadi bencana nasional. Sebelum rapat dimulai, Dudung belum memberikan jawaban tegas saat ditanya mengenai opsi tersebut.
"Ya nanti kita lihat, ya," kata Dudung setibanya di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta untuk rapat membahas karhutla.
Desakan dari DPR
Sebelumnya Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, mendesak pemerintah untuk segera menetapkan status Karhutla di Kalimantan sebagai bencana nasional.
Langkah ini dinilai mendesak mengingat kondisi kebakaran yang kian tidak terkendali dan telah melumpuhkan berbagai sendi kehidupan masyarakat.
Daniel memberikan gambaran ekstrem mengenai kondisi di lapangan saat ini yang telah mengancam kesehatan dan perekonomian warga secara masif.
"Kalimantan sudah seperti setengah ‘neraka’ sekarang karena Karhutla yang semakin parah. Pemerintah perlu menetapkan status Karhutla di Kalimantan sebagai bencana nasional karena dampaknya sangat signifikan,” kata Daniel kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).