Solidaritas Perempuan Beri Skor 0 ke DPR: Terbukti Buta Realitas Akar Rumput!

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:05 WIB
Solidaritas Perempuan mengajukan Judicial Review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 13 Agustus 2026. (Suara.com/Alif Bintang)
BACA 10 DETIK
  • Solidaritas Perempuan memberi nilai nol kepada DPR RI karena mengabaikan kebutuhan perempuan dalam UU Cipta Kerja.
  • Koalisi Advokat Feminis menilai DPR telah mengabaikan tanggung jawab negara dalam memperbaiki norma bermasalah yang berdampak langsung terhadap penghidupan komunitas.
  • DPR dianggap gagal memahami ketimpangan struktural serta mereduksi hak partisipasi perempuan menjadi sekadar urusan administratif belaka.

Suara.com - Solidaritas Perempuan memberikan nilai nol kepada DPR RI karena dinilai mengabaikan kondisi dan kebutuhan perempuan akar rumput dalam pembahasan persoalan konstitusional terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

Penilaian itu disampaikan menyusul keterangan DPR kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 307/PUU-XXIV/2026.

Dalam sidang tersebut, anggota Komisi II DPR RI I Wayan Sudirta menyampaikan keterangan terkait pengujian sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Koalisi Advokat Feminis, Irene Kanalasari Inaq, menilai DPR mengabaikan kebutuhan khusus perempuan dan justru menitikberatkan penyelesaian masalah pada perubahan pola pikir masyarakat.

Padahal, menurutnya, negara memiliki kewenangan untuk memperbaiki norma yang berdampak terhadap kehidupan perempuan.

“DPR RI abai dan tidak memiliki perspektif untuk melihat kebutuhan yang berbeda bagi perempuan,” kata Irene dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).

Ia juga menilai sikap DPR mengesampingkan tanggung jawab negara dalam memperbaiki aturan yang bermasalah.

Solidaritas Perempuan menyebut kebijakan terkait tanah dan sumber daya alam berdampak langsung terhadap penghidupan, akses sumber daya, dan keberlanjutan komunitas.

Karena itu, persoalan konstitusional tidak cukup dilihat dari rumusan aturan, tetapi juga dari dampaknya bagi masyarakat, terutama perempuan yang menggantungkan hidup pada sumber daya tersebut.

Organisasi itu juga menegaskan partisipasi perempuan tidak boleh sekadar menjadi formalitas melalui konsultasi publik. Perempuan harus mendapat akses informasi, pengakuan atas pengetahuan mereka, serta kesempatan nyata untuk memengaruhi keputusan yang menentukan keberlangsungan hidupnya.

Andriyeni dari Solidaritas Perempuan. (tangkap layar)

Koordinator Program Nasional Solidaritas Perempuan, Andriyeni, juga menilai DPR gagal memahami ketimpangan struktural yang dialami perempuan akar rumput.

Ia menyebut hak partisipasi perempuan justru direduksi menjadi urusan administratif.

“Solidaritas Perempuan secara tegas memberikan skor 0 untuk DPR karena terbukti buta realitas terhadap kondisi perempuan akar rumput. DPR gagal melihat ketimpangan struktural yang meminggirkan perempuan, merendahkan hak partisipasi bermakna menjadi urusan ‘administratif’ dengan mengabaikan fakta bahwa kebijakan ini secara sistematis telah merampas ruang hidup perempuan,” ujar Andriyeni.

Gugatan ini diajukan Perkumpulan Perserikatan Solidaritas Perempuan yang terdiri dari Armayanti Sanusi, Andriyeni, Nur Asiah, Saenab, Krismawati Moguntu, Korida Jehanut, dan Karunia Cica Abe.

Mereka menguji sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja, yakni Pasal 17A dalam Pasal 18 angka 15; Pasal 26 dalam Pasal 22 angka 5; Pasal 88 dalam Pasal 22 angka 33; Pasal 10 dalam Pasal 123 angka 2; serta Pasal 126 ayat (1) Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com