Gubernur Kaltim MCU ke Singapura saat Karhutla Parah, Bolehkah Kepala Daerah Berobat ke Luar Negeri?

Selasa, 13 Oktober 2026 | 09:42 WIB
Gubernur Kaltim (Kalimantan Timur), Rudy Masud. (Instagram/h.rudymasud)
BACA 10 DETIK
  • Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud pergi ke Singapura untuk pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Mount Elizabeth.
  • Perjalanan tersebut dilakukan dengan izin lisan Menteri Dalam Negeri di tengah situasi kebakaran hutan dan lahan yang parah.
  • Permohonan izin tertulis disampaikan secara paralel karena keberangkatan berlangsung pada akhir pekan saat layanan administrasi libur.

Suara.com - Foto Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud yang sedang sarapan di Singapura viral di media sosial Threads dan memicu sorotan terhadap perjalanan kepala daerah ke luar negeri.

Dari informasi yang dihimpun, Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Timur mengonfirmasi bahwa Rudy berada di Singapura untuk menjalani pemeriksaan kesehatan rutin atau medical check-up di Rumah Sakit Mount Elizabeth dengan izin lisan Menteri Dalam Negeri.

Namun, keberangkatan tersebut menuai perhatian karena Kalimantan Timur tengah menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang parah, sementara kabut asap juga dilaporkan berdampak hingga negara tetangga, termasuk Malaysia dan Singapura.

Situasi itu memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan kepala daerah untuk berobat ke luar negeri, terutama ketika wilayah yang dipimpinnya sedang menghadapi persoalan yang membutuhkan penanganan pemerintah.

Aturan Berobat ke Luar Negeri

Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud viral usai kedapatan tengah sarapan di Hotel Marina Bay Sands, Singapura. [Threads]

Kepala daerah pada prinsipnya dapat melakukan perjalanan ke luar negeri untuk kepentingan pengobatan, tetapi perjalanan tersebut tidak bisa dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan perizinan dan tanggung jawab pemerintahan.

Ketentuan lebih terperinci tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.

Dalam sistem pemerintahan daerah, gubernur, bupati, dan wali kota memiliki kewajiban menjalankan urusan pemerintahan serta memastikan pelayanan publik tetap berlangsung. Karena itu, perjalanan ke luar negeri perlu mengikuti mekanisme yang berlaku, termasuk ketentuan izin dari pemerintah pusat.

Untuk gubernur, kewenangan pembinaan dan pengawasan pemerintah pusat dijalankan melalui Menteri Dalam Negeri. Perjalanan luar negeri kepala daerah harus memperhatikan aturan mengenai perjalanan dinas luar negeri, izin yang dipersyaratkan, serta tujuan keberangkatan. Ketentuan teknis dapat berbeda menurut status perjalanan dan dasar hukum yang digunakan.

Dalam kasus Rudy Mas'ud, Diskominfo Kaltim menyatakan bahwa perjalanan ke Singapura dilakukan untuk pemeriksaan kesehatan karena kondisi fisiknya belakangan kurang prima di tengah agenda pemerintahan yang padat.

Pemerintah provinsi juga menyebut izin lisan dari Menteri Dalam Negeri telah diperoleh, sedangkan permohonan tertulis disampaikan secara paralel karena keberangkatan berlangsung pada akhir pekan ketika layanan administrasi hari kerja libur.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya menegaskan bahwa izin perjalanan luar negeri kepala daerah diprioritaskan untuk keperluan yang mendesak dan penting, termasuk perjalanan dinas serta pengobatan. Namun, kepala daerah juga diminta memastikan kondisi wilayahnya aman dan terkendali sebelum bepergian.

Artinya, alasan medis dapat menjadi dasar pengajuan izin, tetapi bukan berarti kepala daerah otomatis bebas melakukan perjalanan ke luar negeri kapan saja. Prosedur administrasi dan pertimbangan urgensi tetap menjadi bagian penting dalam proses tersebut.

Hingga berita ini dipublikasi, Kementerian Dalam Negeri belum memberikan konfirmasi terkait Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud yang melakukan perjalanan ke luar negeri di saat kondisi kebakaran hutan Kalimantan yang semakin parah.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com