- Wakil Ketua Umum PERADI Profesional, Prof. Dr. Krisna Murti, mendukung langkah Presiden Prabowo menertibkan mafia pertambangan pada Selasa, 13 Oktober.
- Krisna meminta Satgas PKH menegakkan hukum secara profesional dan memperingatkan agar asas strict liability tidak membebani pemegang IUP baru.
- Ia juga menilai penetapan denda administratif nikel harus mempertimbangkan karakteristik komoditas secara adil dan tidak dihitung tahunan.
Suara.com - Wakil Ketua Umum PERADI PROFESIONAL, Prof. Dr. Krisna Murti, S.H., M.H., mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas mafia pertambangan.
Namun, ia mengingatkan agar penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak salah sasaran.
Menurut Krisna, penertiban sektor pertambangan penting untuk menekan kebocoran keuangan negara sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Kita sepakat dengan pernyataan Presiden Prabowo yang akan menertibkan pertambangan agar para mafia ini tidak terus merajalela,” kata Krisna dalam keterangan tertulis, Selasa (13/10).
Ia juga mendorong penguatan peran Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Menurutnya, keberadaan satgas tersebut harus dioptimalkan untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan, bukan menjadi instrumen untuk kepentingan tertentu.
“Negara membentuk Satgas PKH berdasarkan Perpres. Maka, Satgas PKH harus benar-benar menjalankan penegakan hukum dengan baik dan benar, bukan dijadikan alat bargaining penegak hukum,” ujarnya.
Krisna Murti Soroti Penerapan Strict Liability
Krisna turut menyoroti penerapan asas tanggung jawab mutlak atau strict liability dalam penanganan kejahatan lingkungan. Asas ini memungkinkan pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan tanpa harus membuktikan unsur kesalahan, sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Di Indonesia, penerapan prinsip tersebut antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Meski demikian, Krisna menilai penerapannya harus tetap dilakukan secara hati-hati agar penetapan pihak yang bertanggung jawab tidak keliru.
Ia menyoroti kemungkinan adanya pemegang izin usaha pertambangan (IUP) baru yang dibebani pertanggungjawaban atas kerusakan atau aktivitas ilegal yang dilakukan pemegang izin sebelumnya.
“Misalkan tambang itu sudah ada galian dari pemilik lama, harusnya dipertanggungjawabkan oleh pemilik lama. Itu kan dapat dibuktikan dengan berbagai cara, jangan kemudian menjadi beban pemegang IUP baru yang bisa dicek mulai kapan aktivitas pertambangannya dimulai,” jelasnya.
Menurut Krisna, aparat penegak hukum dapat memanfaatkan berbagai bukti, termasuk citra satelit, untuk menelusuri kapan aktivitas pertambangan berlangsung. Dengan begitu, aktivitas yang dilakukan pemegang izin lama dapat dibedakan dari kegiatan yang dijalankan pemegang izin baru.
Ia menilai pemisahan periode aktivitas tersebut penting untuk menentukan tanggung jawab hukum secara adil dan berdasarkan bukti.
“Masa galian lama yang tanpa izin kemudian dipertanggungjawabkan ke pemilik baru, kan nggak fair. Penerapan asas tanggung jawab mutlak yang kurang tepat tersebutlah yang dijadikan alat oleh aparat untuk menekan pemegang hak yang baru,” tegasnya.
Krisna menambahkan, pemberantasan mafia pertambangan harus didukung sistem dan perangkat penegakan hukum yang kuat. Menurutnya, penindakan yang keliru justru berisiko membuka ruang munculnya praktik mafia baru.