Krisna Murti Dukung Prabowo Berantas Mafia Tambang, Ingatkan Penegakan Hukum Jangan Salah Sasaran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 10:00 WIB
Presiden Prabowo Subianto memberi sambutan saat kegiatan penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10/2026). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/agr]
BACA 10 DETIK
  • Wakil Ketua Umum PERADI Profesional, Prof. Dr. Krisna Murti, mendukung langkah Presiden Prabowo menertibkan mafia pertambangan pada Selasa, 13 Oktober.
  • Krisna meminta Satgas PKH menegakkan hukum secara profesional dan memperingatkan agar asas strict liability tidak membebani pemegang IUP baru.
  • Ia juga menilai penetapan denda administratif nikel harus mempertimbangkan karakteristik komoditas secara adil dan tidak dihitung tahunan.

Minta Perhitungan Denda Tambang Nikel Lebih Adil

Selain persoalan pertanggungjawaban hukum, Krisna menyoroti penghitungan sanksi administratif di sektor pertambangan. Ia menilai mekanisme penetapan denda harus mempertimbangkan karakteristik setiap komoditas agar tidak menimbulkan ketidakadilan.

Ia mencontohkan pertambangan nikel yang berbeda dengan perkebunan kelapa sawit. Nikel merupakan sumber daya mineral yang tidak dapat dipanen berulang kali setelah dieksploitasi, sedangkan kelapa sawit dapat menghasilkan panen secara berkala.

“Seperti nikel misalnya, nikel digali barangnya nggak tumbuh lagi, nunggu ribuan tahun lagi baru bisa jadi fosil dan digali, sehingga tidak boleh dihitung per tahun kalau terkait pertambangan,” kata Krisna.

Menurutnya, perbedaan karakteristik tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam merumuskan metode penghitungan sanksi administratif. Dengan demikian, besaran denda dapat mencerminkan kondisi dan karakteristik kegiatan yang menjadi objek penindakan.

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 yang disebutkan dalam keterangan tersebut, besaran denda administratif untuk komoditas nikel ditetapkan Rp6,5 miliar per hektare. Untuk bauksit, dendanya Rp1,76 miliar per hektare, timah Rp1,25 miliar per hektare, dan batu bara Rp354 juta per hektare.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025, sanksi administratif berupa denda bagi perkebunan kelapa sawit yang terbangun di dalam kawasan hutan tanpa izin kehutanan ditetapkan sebesar Rp25 juta per hektare.

Krisna menegaskan, pemberantasan mafia pertambangan harus berjalan seiring dengan kepastian hukum dan keadilan. Penegakan hukum yang tegas, profesional, transparan, serta berbasis bukti dinilai menjadi kunci agar upaya pemerintah membersihkan sektor pertambangan benar-benar melindungi kepentingan negara tanpa mengorbankan pihak yang tidak bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com