Singgung SBY, Andi Arief: Gibran Butuh Pansus

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:26 WIB
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan pernyataan pers singkat di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (18/6/2026) sebelum bertolak melakukan kunjungan kerja ke wilayah timur Indonesia. (ANTARA/Prisca Triferna)
BACA 10 DETIK
  • Andi Arief menyarankan pembentukan Pansus DPR sebagai wadah klarifikasi isu ijazah Wapres Gibran.

  • MK tidak menemukan bukti ijazah SMA Gibran tetapi menolak gugatan pembatalan status wakil presiden.

  • Wewenang penentuan keabsahan syarat pencalonan berada pada lembaga penyelenggara pemilu, bukan ranah MK.

Suara.com - Wapres Gibran Rakabuming Raka memerlukan panggung resmi untuk meluruskan polemik pendidikan usai Mahkamah Konstitusi tak menemukan bukti ijazah SMA. Pembentukan Panitia Khusus atau pansus di Senayan menjadi celah strategis bagi Gibran guna menghapus keraguan publik.

Langkah politik ini dinilai memegang peranan krusial agar spekulasi yang memojokkan orang nomor dua di Indonesia tersebut tidak berlarut-larut. Inisiatif parlemen justru memberi ruang terbuka bagi Istana untuk membuktikan keabsahan dokumen pendidikannya.

Strategi semacam ini pernah terbukti efektif meredam ketegangan politik saat pemerintahan periode terdahulu diterpa isu sensitif. Keterbukaan terhadap proses klarifikasi di DPR akan memulihkan kepercayaan publik secara signifikan.

"Karena itu menurut saya yang butuh pansus atau butuh klarifikasi itu sebenarnya adalah Wapres Gibran sendiri, Wapres Mas Gibran sendiri. Kita tahu tahun 2010 itu ada Pansus Century, di mana koboi-koboi Senayan menggulirkan pansus," kata Andi dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).

Politikus Partai Demokrat Andi Arief mengambil contoh saat Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono menghadapi dorongan Pansus Century. SBY kala itu membiarkan proses di parlemen berjalan sebagai ajang pembuktian.

"Tapi kita tahu bahwa Presiden SBY tidak melarang untuk terbentuknya pansus, justru pansus itu digunakan untuk mengklarifikasi semua tuduhan yang ada," ucapnya.

Mekanisme tanya jawab di DPR dianggap mampu menjadi media pemulihan nama baik yang paling sah. Kebuntuan informasi yang memicu prasangka buruk di masyarakat dapat diselesaikan secara tuntas melalui forum resmi tersebut.

"Jadi kalau menurut saya ini kesempatan kalau ada pansus, yang paling diuntungkan sebenarnya adalah Mas Gibran karena Mas Gibran bisa klarifikasi di pansus itu tersebut," tambahnya.

Meskipun vonis lembaga pengawal konstitusi tidak dapat diganggu gugat, posisi politik Gibran tetap terhimpit oleh opini liar. Mengambil langkah aktif mencari saluran klarifikasi menjadi opsi paling logis bagi Wapres.

"Jadi, dalam hal ini yang pihak yang paling dirugikan adalah Pak Wapres Gibran. Karena itu, menurut saya, kalau kita, kalau ada yang pihak yang dirugikan itu harusnya mencari saluran untuk klarifikasi," tuturnya.

Perdebatan ini mencuat setelah MK menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum terkait pendaftaran Pilpres 2024. Namun, majelis hakim membeberkan fakta persidangan mengenai ketidakberadaan ijazah penyetaraan SMA milik Gibran.

Hakim MK Arsul Sani menyebutkan bahwa surat keterangan yang dimiliki Gibran hanya berdasar pada dokumen kehadiran. Tidak ada bukti eksplisit yang mengonfirmasi bahwa sang cawapres telah menyelesaikan jenjang sekolah menengah di luar negeri.

Meski mengungkap fakta administrasi tersebut, MK menegaskan tidak memiliki wewenang untuk menolak posisi kepemimpinan yang sudah sah. Permohonan pembatalan keterpilihan Gibran secara hukum resmi ditolak oleh majelis.

MK menyerahkan evaluasi keabsahan kelengkapan syarat pencalonan kepada instansi penyelenggara dan pengawas yang berwenang. Penilaian substansi kelayakan tersebut berada di luar ranah peradilan konstitusi.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com