Komdigi Bantah Batasi Internet Saat Demo 27 Agustus, tapi Akui Takedown 486 Konten Medsos

Selasa, 13 Oktober 2026 | 14:53 WIB
Ilustrasi aksi demonstrasi 27 Agustus di depan kawasan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (27/8/2026). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc]
BACA 10 DETIK
  • Kementerian Komunikasi dan Digital membantah melakukan pembatasan internet saat demonstrasi massal di Jakarta pada Agustus lalu.
  • Komdigi mengakui telah menurunkan 486 konten terkait aksi unjuk rasa berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan.
  • Komnas HAM akan mendalami kebijakan penurunan konten tersebut untuk memastikan kesesuaian hukum dan kebebasan berekspresi.

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membantah pernah lakukan pembatasan internet dan media sosial ketika terjadi demonstrasi massal pada 27 Agustus 2026 lalu.

Pernyataan itu disampaikan Komdigi saat memenuhi panggilan komisioner Komnas HAM di Jakarta.

Komisioner Komnas HAM Saurlin P Siagian menyampaikan pihaknya sengaja memanggil Komdigi untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pembatasan internet karena sulitnya jaringan telefon di sekitar area demo yang terkonsentrasi di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, pada saat itu.

"Mereka menyampaikan tidak melakukan pembatasan internet," kata Saurlin di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Meski membantah pembatasan internet, Saurlin mengatakan kalau Komdigi mengakui telah melakukan penertiban terhadap ratusan konten dengan dilakukan penurunan atau takedown.

Total ada 486 konten terkait aksi demo 27 Agustus yang di-takedown Komdigi.

"Mereka melakukan pembatasan terhadap setidaknya 486 konten, hasil dari patroli cyber dari Kominfo. Mereka menduga dan menganggap ada kaitan yang dianggap melanggar hukum, sehingga dilakukan pembatasan terhadap konten-konten itu," kata Saurlin.

Terhadap tindakan itu, Saurlin menyampaikan kalau Komnas HAM akan mendalami lebih lanjut isi kebijakan menurunkan konten-konten tersebut apakah memiliki dasar hukum dan tidak melanggar hak atas kebebasan berekspresi.

"Karena perlu kita lihat apakah memang memenuhi unsur pelanggaran hukum, sehingga Kominfo takedown konten-konten tersebut," imbuhnya.

Saurlin tidak mendetailkan jenis konten yang diturunkan tersebut. Namun, salah satunya, ia memastikan konten yang di-takedown ity berkaitan dengan pengeroyokan terhadap penjual cermin hingga tewas.

"Jadi ada beberapa konten yang viral terkait dengan meninggalnya BS, dan kemudian mereka secara inisiatif juga, inisiatif dari pemilik platform sebenarnya, berdasarkan laporan mereka, pemilik platform juga melakukan 'takedown' mandiri karena dianggap melakukan pelanggaran terhadap 'community guidelines'," ujar Saurlin.

Saurlin mengatakan pihaknya kemungkinan tidak akan kembali memanggil Komdigi karena informasi yang diperoleh dinilai cukup untuk tahap pemeriksaan tersebut.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com