Tuntut Kenaikan Upah Minimum 2027 hingga 9,5 Persen, Buruh Desak Pemerintah Putuskan 1 November

Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:17 WIB
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. (Suara.com/Novian Ardiansyah)
BACA 10 DETIK
  • KSPI dan Partai Buruh menuntut kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen.
  • Presiden Partai Buruh Said Iqbal meminta pemerintah menetapkan kebijakan upah tersebut pada 1 November 2026.
  • Said Iqbal menyatakan kenaikan upah bertujuan memulihkan daya beli pekerja serta meningkatkan konsumsi domestik.

Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menuntut kenaikan upah minimum 7,5 hingga 9,5 persen pada 2027. Mereka mendesak kenaikan tersebut dapat diputuskan pada 1 November 2026.

"Usulan tersebut mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan penggunaan indeks tertentu pada batas tertinggi dalam formula pengupahan yang menjadi rujukan penetapan," ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam keterangannya kepada Suara.com, Selasa (13/10/2026).

“Dengan demikian, kenaikan upah minimum tahun 2027, permintaan, usulan, atau saran dari buruh adalah berkisar 7,5 persen sampai dengan 9,5 persen,” Said Iqbal menambahkan.

Ia meminta pemerintah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) pada 1 November 2026.

KSPI dan Partai Buruh juga menegaskan bahwa upah minimum sektoral harus lebih tinggi daripada upah minimum umum di wilayah yang sama.

Ilustrasi buruh pabrik alas kaki (Dok. Istimewa)

Said Iqbal kemudian meminta gubernur menghormati rekomendasi bupati dan wali kota mengenai jenis industri serta nilai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang telah dibahas melalui dewan pengupahan.

"Dalam konteks Jawa Barat, ia mengkritik perubahan rekomendasi tersebut dan meminta pemerintah provinsi menindaklanjuti putusan pengadilan terkait sengketa upah sektoral," katanya.

Selain itu Said menolak anggapan bahwa tuntutan kenaikan upah minimum otomatis menyebabkan perusahaan tutup atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Berdasarkan catatan dan kunjungan lapangan yang disampaikannya, persoalan industri padat karya berkaitan dengan melemahnya permintaan ekspor, meningkatnya biaya energi dan produksi, menurunnya daya beli domestik, serta keputusan perusahaan induk memindahkan produksi.

Menurut Said Iqbal, kenaikan upah merupakan salah satu instrumen untuk memulihkan daya beli. Ketika pekerja memiliki kemampuan belanja yang lebih baik, konsumsi dapat meningkat dan mendukung kegiatan ekonomi.

“Upah minimum itu diiringi dengan kenaikan produktivitas dan penurunan overhead cost,” tegasnya.

Karena itu, ia mengajak pengusaha memperjuangkan penurunan biaya logistik, perbaikan layanan kepabeanan, reformasi perpajakan, peningkatan penghasilan tidak kena pajak, serta pemberantasan pungutan liar dan korupsi. Perdebatan pengupahan, menurutnya, harus mencakup persoalan biaya usaha secara menyeluruh.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com