UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, KSPI: Bisa Judicial Review jika Rugikan Buruh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:28 WIB
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. (Suara.com/Novian Ardiansyah)
BACA 10 DETIK
  • Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia berencana mengajukan uji materi jika naskah final Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan merugikan kaum buruh.
  • Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan aturan baru tersebut dinilai lebih baik daripada klaster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
  • Organisasi buruh tersebut akan mengawal penyusunan aturan turunan guna memastikan tidak ada celah yang merugikan para pekerja.

Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) belum menutup kemungkinan mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR.

Presiden KSPI Said Iqbal sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya menerima pengesahan UU tersebut. Kendati demikian, Said mengatakan pihaknya masih akan mempelajari naskah final undang-undang tersebut.

KSPI mengaku belum menerima naskah final sehingga belum dapat memberikan penilaian secara menyeluruh terhadap setiap ketentuannya.

"Bila mana ternyata merugikan buruh, ya tentu judicial review,” kata Said dalam pernyataannya, Rabu (7/10/2026).

Menurut Said, secara umum arah aturan baru tersebut dinilai lebih baik dibandingkan pengaturan klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja. Sejumlah ketentuan dinilai kembali memberikan perlindungan terhadap pekerja.

Namun, KSPI masih melihat sejumlah ketentuan yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut melalui aturan pelaksana.

Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain mekanisme penangguhan upah bagi perusahaan yang dinyatakan tidak mampu, pelaksanaan program pemagangan, serta mekanisme cadangan pesangon.

KSPI akan terlebih dahulu mengawal penyusunan aturan turunan untuk memastikan ketentuan dalam undang-undang tidak menimbulkan celah yang dapat merugikan pekerja.

Said mengatakan pihaknya juga akan menyampaikan usulan kepada pemerintah terkait ketentuan yang dinilai masih membutuhkan kejelasan.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com