- KPK menyita mobil Toyota Land Cruiser milik tersangka Arif Sugiyanto di Jakarta pada Selasa.
- Arif Sugiyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan di Kementerian ATR/BPN.
- KPK telah menahan para tersangka di Rutan Cabang Gedung Merah Putih sejak September 2026.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser dari Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (ARF) yang juga merupakan orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Arif diketahui berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa mobil yang disita tersebut digunakan Arif untuk praktik pengumpulan uang.
“Mobil tersebut diduga yang digunakan oleh yang bersangkutan untuk aktivitas termasuk dalam dugaan pengumpulan uang yang kemudian diamankan saat peristiwa tertangkap tangan,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).
Dalam perkara ini, empat dari delapan tersangka dalam kasus ini merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Adapun orang kepercayaan Nusron tersebut ialah Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (ARF); Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ); serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhri.
Empat tersangka lainnya ialah Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri; Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; dan pihak swasta bernama Rizal Pahlevi.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September-4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Adrianto dan Pahlevi diduga melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 48 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 606 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Kemudian, Sontang, Erwin, Lampri, Arif, dan Fahd diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 606 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.