- Polisi menangkap dua tersangka berinisial KDN dan ATW yang membunuh remaja berinisial KDA di Pinang Ranti, Jakarta Timur pada 6 Oktober 2026.
- Kedua pelaku merencanakan pembunuhan di kamar kos untuk menguasai harta korban demi membayar utang serta memenuhi kebutuhan ekonomi.
- Pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Suara.com - Polisi mengungkap dugaan motif pembunuhan KDA (19), remaja yang ditemukan tewas di sebuah kamar kos di Jalan Asem Nirbaya, Pinang Ranti, Jakarta Timur. Dua pelaku ditengarai ingin menguasai barang-barang milik korban untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Imron Ermawan mengatakan, kedua pelaku berinisial KDN alias D (22) dan ATW alias A (27) telah ditangkap. Dugaan motif tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya.
"Hasil dari pemeriksaan motif, diduga pelaku ingin menguasai barang milik korban guna memenuhi kebutuhan ekonomi, membayar utang, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari," jelas Imron kepada wartawan di Jakarta, Selasa, (13/10/2026).
Menurut Imron, kedua pelaku telah merencanakan aksi tersebut dengan mengundang korban ke indekos melalui aplikasi media sosial pada Selasa (6/10/2026).
Saat korban tiba, KDN memberi isyarat kepada ATW yang telah bersembunyi di kamar mandi. Keduanya kemudian menyerang korban dengan mencekik, membekap mulut, serta menusuk bagian pundak dan dada.
"Korban datang pada pukul 16.40 WIB, pelaku KDN memberi isyarat kepada pelaku ATW yang sudah bersembunyi terlebih dahulu di dalam kamar mandi. Setelah beberapa saat, selanjutnya melakukan kekerasan dengan cara mencekik dan membekap mulut korban, dan juga melakukan penusukan pada pundak dan dada," tuturnya.
Setelah korban tak berdaya, kedua pelaku mengikat tangan dan kaki korban, lalu meletakkan jasadnya di kamar mandi. Mereka kemudian mengambil uang dan barang-barang milik korban.
Polisi menyangkakan keduanya melanggar Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat 1 dan ayat 3, dan atau Pasal 479 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Polisi masih mendalami kasus tersebut dan telah menyita sejumlah barang bukti.
"Di antaranya sebilah pisau, tali rafia, kain lap, pakaian, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut," ungkap Imron.
Reporter: Alif Bintang