- Buron pembunuhan wanita berinisial SNI di Surabaya berinisial MKA ditangkap Polis Diraja Malaysia pada 2 Oktober 2026.
- Tersangka MKA melarikan diri ke Malaysia melalui Surabaya, Dumai, dan Port Dickson dua hari setelah kejadian.
- Otoritas Malaysia memulangkan tersangka ke Indonesia pada 11 Oktober 2026 untuk menjalani proses hukum di Polrestabes Surabaya.
Suara.com - Buron kasus dugaan pembunuhan terhadap perempuan berinisial SNI di Surabaya, Jawa Timur, berinisial MKA, ditangkap otoritas Malaysia setelah kabur ke negara tersebut dua hari usai kejadian. MKA kini telah dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Untung Widyatmoko mengatakan MKA diamankan Polis Diraja Malaysia (PDRM) pada 2 Oktober 2026. Setelah melalui proses keimigrasian, tersangka dipulangkan ke Indonesia pada Minggu (11/10).
"Yang bersangkutan telah berhasil diamankan oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM) pada 2 Oktober 2026 dan dipulangkan ke Indonesia pada Minggu, 11 Oktober 2026, melalui koordinasi dan kerja sama Atase Polri Kuala Lumpur dengan otoritas Malaysia," kata Untung dikutip dari ANTARA, Senin (12/10/2026).
Kasus dugaan pembunuhan itu terjadi pada 25 Juni 2026. SNI ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk di tubuhnya.
Dua hari setelah kejadian, MKA diduga melarikan diri ke Malaysia melalui jalur Surabaya–Dumai–Port Dickson. Keberangkatannya disebut difasilitasi sebuah agensi yang menawarkan pekerjaan di Malaysia.
Setibanya di negara tersebut, MKA melanjutkan perjalanan ke Kuala Lumpur dan bekerja di perusahaan kontraktor di kawasan Sungai Buloh, Selangor.
"Berdasarkan informasi yang diterima, yang bersangkutan diduga bekerja tanpa izin kerja yang sah dan terdapat dugaan permasalahan dokumen keimigrasian selama berada di Malaysia," jelas Untung.
Keberadaan MKA mulai ditindaklanjuti pada September 2026 melalui koordinasi kepolisian Malaysia dan Atase Polri di Kuala Lumpur.
Petugas melakukan pemantauan serta pendalaman terhadap lokasi dan aktivitas buron tersebut.
Upaya itu berujung pada penangkapan MKA pada Jumat (2/10) pukul 01.11 waktu Malaysia. Tim E3 Special Branch PDRM Bukit Aman bersama IPK Selangor dan IPD Sungai Buloh mengamankannya terkait dugaan pelanggaran ketentuan keimigrasian Malaysia.
Setelah penangkapan, Atase Polri Kuala Lumpur berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menuntaskan proses keimigrasian dan mempersiapkan pemulangan MKA. Pada Rabu (7/10), otoritas Malaysia menerbitkan perintah pengusiran sebagai bagian dari proses tersebut.
MKA akhirnya dipulangkan dari Kuala Lumpur ke Jakarta pada Minggu (11/10). Selanjutnya, tersangka diserahkan kepada Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum terkait dugaan pembunuhan SNI.
"Setibanya di Indonesia, yang bersangkutan selanjutnya akan diserahkan kepada penyidik yang berwenang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Untung.