Tim Febrie Adriansyah Persoalkan 22 Masalah dalam Dakwaan, dari Selisih Rp 5 Miliar hingga Aset TPPU

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:59 WIB
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (tengah) saat datang untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
BACA 10 DETIK
  • Tim advokat Febrie Adriansyah menyampaikan 22 masalah dalam surat dakwaan jaksa kepada majelis hakim pada 14 Oktober 2026.
  • Tim hukum menilai surat dakwaan jaksa tidak menguraikan secara jelas peran aktif serta kerja sama konkret terdakwa.
  • Kuasa hukum mempertanyakan ketidaksesuaian nominal uang dan hubungan antara total aset TPPU dengan tindak pidana asal.

Suara.com - Tim advokat Febrie Adriansyah mempersoalkan 22 masalah dalam surat dakwaan yang diajukan jaksa terhadap kliennya. Persoalan tersebut mulai dari ketidakjelasan uraian peran terdakwa dalam dugaan tindak pidana hingga hubungan aset yang didakwakan dengan tindak pidana asal.

Anggota tim advokat Febrie, Febri Diansyah, mengatakan sejumlah persoalan itu diuraikan dalam nota perlawanan atau eksepsi yang disampaikan kepada majelis hakim.

“Dalam nota perlawanan ini, kami menguraikan dakwaan justru menjelaskan peran pihak lain tanpa secara jelas mengurai peran aktif terdakwa yang dituduhkan,” kata Febri dalam keterangannya, Rabu (14/10/2026).

“Bagaimana mungkin Febrie Adriansyah dituntut tanggung jawab untuk perbuatan pihak lain? Menurut kami, ada sejumlah persoalan mendasar dalam konstruksi dakwaan yang perlu dipertimbangkan majelis hakim,” imbuhnya.

Salah satu poin yang disoroti tim advokat adalah perbedaan nominal uang dalam uraian dakwaan terkait Tan Kian.

Dalam satu bagian, jaksa menyebut Tan Kian menyanggupi pemberian uang sebesar Rp50 miliar. Namun, pada bagian lain, uang yang disebut diterima Ferry Yanto Hongkiriwang berjumlah 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar.

Kuasa hukum Febrie lainnya, M. Farizi, menilai perbedaan nominal tersebut menimbulkan ketidakjelasan dalam konstruksi perkara.

“Selisih Rp5 miliar ini perlu dijelaskan karena berkaitan dengan uraian peristiwa yang dituduhkan kepada terdakwa. Menurut kami, dakwaan harus menguraikan rangkaian peristiwa dan nominal uang secara cermat, bukan menyisakan ketidakjelasan,” kata Farizi.

Farizi juga menyoroti uraian dakwaan mengenai Ferry Yanto Hongkiriwang. Dalam konstruksi yang disampaikan jaksa, Ferry disebut berperan aktif menemui Tan Kian dan meminta uang.

Sementara itu, tim advokat menilai dakwaan belum menguraikan secara jelas peran konkret Febrie serta bentuk kerja sama yang mendasari tuduhan turut serta melakukan tindak pidana.

“Dakwaan sendiri menguraikan peran Ferry Yanto Hongkiriwang dalam rangkaian peristiwa tersebut. Karena itu, kami menilai perlu ada uraian yang jelas mengenai bentuk kerja sama, perbuatan konkret, dan keterlibatan Febrie dalam tindak pidana yang didakwakan,” ungkap Farizi.

Persoalkan Aset TPPU Rp346,7 Miliar

Tim advokat Febrie juga mempersoalkan uraian mengenai aset yang dikaitkan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam dakwaan, total aset yang disebut mencapai Rp346.743.821.282 dan 440.990 dolar AS. Sementara itu, tindak pidana asal berupa dugaan pemerasan yang diuraikan dalam dakwaan memuat nominal Rp55 miliar.

Kuasa hukum Febrie lainnya, Patra Zen, mengatakan dakwaan perlu menjelaskan hubungan antara aset yang dituduhkan dan tindak pidana asal, termasuk asal-usul aset serta aliran transaksi yang menghubungkan keduanya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com