- Pansus DPRD DKI Jakarta mengusulkan pembentukan satgas sampah tingkat kelurahan pada Rapat Paripurna tanggal 13 Oktober 2026.
- Ali Muhammad Johan menyatakan usulan tersebut bertujuan untuk mengawasi pengelolaan sampah dan memonitor tempat pembuangan liar.
- Pansus juga mendorong pemberian insentif bagi pengelola bank sampah serta sosialisasi aturan pemilahan sampah secara konsisten.
Suara.com - Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta mengusulkan pembentukan satgas sampah tingkat kelurahan.
Usulan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Pansus menilai, keterlibatan masyarakat penting untuk mengurangi sampah dari sumbernya.
"Kami merekomendasikan pembentukan Satgas Dinas Lingkungan Hidup tingkat Kelurahan untuk mengawasi pelaksanaan pengelolaan sampah kawasan, termasuk monitoring pengawasan tempat pembuangan sampah liar tingkat mikro," ujar Anggota Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta, Ali Muhammad Johan.
Pansus juga mendorong bank sampah melibatkan RT, RW, kader dasawisma, dan PKK.
Disampaikan pula usulan imbalan bagi mereka yang mengelola bank sampah agar jadi pemantik motivasi dalam menjalankan aturan daerah.
"Kami merekomendasikan pemberian insentif bagi Pengelola Bank Sampah di lingkungan yang telah melaksanakan pemilahan dan pengurangan sampah pada skala mikro," jelas Ali.
Pansus turut meminta Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 mengenai pemilahan sampah disosialisasikan secara konsisten dan berkelanjutan.
Sasaran sosialisasinya adalah masyarakat luas, termasuk pelaku usaha hotel, restoran, kafe, serta pengelola kawasan.
Pansus tidak lupa mendorong Dinas Lingkungan Hidup menyiapkan sarana dan prasarana untuk gerakan pilah sampah di setiap wilayah.
Diharapkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menindaklanjuti rekomendasi itu.