Usulan Sistem Parkir Baru Jakarta: Bayar Wajib Nontunai dan Diawasi CCTV, Ojol Gratis 30 Menit

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:36 WIB
Pengendara memarkirkan motor di Park and Ride Vertikal Terminal Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (9/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
BACA 10 DETIK
  • Pansus DPRD DKI Jakarta merekomendasikan perbaikan tata kelola parkir kepada Dinas Perhubungan pada Selasa, 13 Oktober 2026.
  • Dishub ditargetkan menerapkan pembayaran nontunai berbasis AI dan gerbang digital di 75 ruas jalan pada akhir 2026.
  • Pengelola parkir wajib memberikan fasilitas gratis 30 menit bagi ojek daring serta mengubah sistem upah juru parkir.

Suara.com - Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta merekomendasikan sejumlah perubahan dalam pengelolaan parkir di Ibu Kota.

Rekomendasi tersebut dibacakan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/10/2026), dan ditujukan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) serta unit pelaksana atau BLUD perparkiran.

Pertama, parkir tepi jalan diwajibkan menggunakan sistem pembayaran nontunai yang terintegrasi dengan kamera pengawas berbasis kecerdasan buatan (AI).

Dishub ditargetkan menerapkan sistem digital di 75 ruas jalan pada akhir 2026. Setiap ruas juga diwajibkan menggunakan sistem pembayaran nontunai dan gerbang digital.

"Itu merupakan langkah wajib dan strategis untuk memastikan seluruh aktivitas parkir, transaksi pembayaran, serta penerimaan retribusi parkir tercatat secara transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, dalam Rapat Paripurna, Selasa (13/10/2026).

Pengendara memarkirkan motor di Park and Ride Vertikal Terminal Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (9/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Kedua, pengelola parkir diwajibkan memberikan fasilitas parkir gratis selama 30 menit bagi pengemudi ojek daring yang melakukan penjemputan atau pengantaran barang.

Ketiga, Pansus meminta sistem setoran bagi juru parkir diubah. Juru parkir juga akan dibekali surat tugas digital yang dilengkapi kode QR.

"Terapkan gaji atau upah tetap yang layak," lanjut Jupiter.

Keempat, izin pengelolaan parkir ke depan diwajibkan berbentuk badan usaha, bukan perorangan. Ketentuan ini diusulkan melalui revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 102 Tahun 2017.

Kelima, gedung swasta dan pusat perbelanjaan atau mal diminta membuka lahan parkirnya untuk masyarakat umum guna mengurangi parkir di tepi jalan.

"Wajibkan gedung swasta atau mal membuka parkirnya untuk umum guna mengurangi parkir on-street," tegas Jupiter.

Selain itu, Pansus meminta revisi peraturan daerah (Perda) yang mewajibkan adanya asuransi kendaraan serta melarang klausul yang membebaskan pengelola parkir dari tanggung jawab atas kehilangan kendaraan.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com