Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas, Bahas Khusus Jerat Hukum Karhutla

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:48 WIB
Pewarta merekam gambar saat kebakaran lahan terjadi di Tanjung Pauh Hilir, Kerinci, Jambi, Selasa (15/9/2026). [ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/tom]
BACA 10 DETIK
  • Jaksa Agung dan Kapolri membahas penanganan kebakaran hutan dan lahan di Jakarta pada 14 Oktober 2026.
  • Kedua pimpinan lembaga sepakat memperkuat koordinasi penyidikan serta penuntutan demi meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat.
  • Polri memastikan komitmen penuh untuk terus mendukung jajaran Kejaksaan melalui kerja sama yang semakin solid.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri akan menggelar rapat koordinasi atau rakor terbatas untuk membahas penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Rapat tersebut akan merinci koordinasi penanganan perkara, mulai dari tahap penyidikan hingga penuntutan.

Rencana itu mengemuka dalam pertemuan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pembahasan karhutla dalam pertemuan tersebut masih bersifat umum. Rincian penanganannya akan dibahas lebih lanjut dalam rakor terbatas.

“Nanti dituangkan dalam rakor terbatas,” kata Anang usai pertemuan.

Anang menjelaskan, kedua lembaga sempat menyinggung penanganan karhutla, terutama terkait batas dan mekanisme penanganan perkara agar proses hukum dapat memberikan dampak bagi masyarakat.

“Yang jelas tadi dibahas secara umum aja,” ujarnya.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto (kanan) bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) memberikan keterangan pers seusai pertemuan untuk memperkuat koordinasi penyidikan dan penuntutan perkara pidana di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (14/10/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Perkuat Koordinasi Penyidikan dan Penuntutan

Pertemuan Kapolri dan Jaksa Agung juga membahas penguatan koordinasi penyidikan dan penuntutan perkara pidana. Sinergi kedua lembaga dinilai penting untuk meningkatkan kepastian hukum dan mewujudkan keadilan bagi masyarakat.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, kualitas penyidikan akan memengaruhi proses penuntutan hingga putusan pengadilan. Karena itu, koordinasi antara penyidik Polri dan jaksa penuntut umum perlu terus diperkuat.

"Kami selalu mengatakan bahwa hasil penyidikan yang bagus akan menghasilkan penuntutan yang bagus, hasil penuntutan yang bagus akan menghasilkan putusan yang bagus, dan ini adalah untuk keadilan masyarakat," katanya.

Menurut Burhanuddin, penyidik dan penuntut umum merupakan bagian yang saling berkaitan dalam sistem peradilan pidana. Keterpaduan kerja keduanya dibutuhkan agar penanganan perkara berjalan baik sejak penyidikan hingga penuntutan.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto juga menilai koordinasi kedua lembaga penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Ia berharap hubungan kerja penyidik kepolisian dan jaksa semakin solid, baik di tingkat pusat maupun daerah.

"Dan juga hubungan antara penyidik dengan teman-teman di Kejaksaan bisa lebih sinergi lagi dari mulai di Kejaksaan Agung sampai ke wilayah-wilayah di Kejari-Kejari di seluruh Indonesia," ujarnya.

Suyudi memastikan Polri akan terus mendukung Kejaksaan, termasuk dalam aspek pengamanan sesuai nota kesepahaman yang telah dibangun kedua lembaga.

Pertemuan tersebut dihadiri Kapolri bersama jajaran pejabat utama Mabes Polri serta Jaksa Agung bersama jajaran Kejaksaan Agung.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com