- Terdakwa perkara TPPU Don Ritto meminta pembebasan tahanan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
- Don Ritto menyatakan jaksa salah mencampuradukkan honorarium advokat, transaksi bisnis, dan dana donasi sebagai kejahatan pencucian uang.
- Perkara ini melibatkan Don Ritto dan eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan pemerasan serta TPPU.
"Seluruh unit bisnis di atas adalah bisnis yang nyata beroperasi, memiliki cash flow, wujud fisik, serta dampak ekonomi riil, membuka banyak lapangan kerja. Bisnis ini bukan shell company, perusahaan fiktif atau paper company yang dibentuk secara sekadar untuk menampung dana kejahatan," tegasnya.
Modal yang digunakan untuk membangun bisnis tersebut, kata Don Ritto, berasal dari kerja sama investasi yang sah.
Ia mengklaim sumber dana itu sama sekali tidak memiliki keterkaitan, hubungan hukum, maupun aliran dana yang bersumber dari perkara di Jampidsus Kejaksaan Agung.
"Penuntut umum telah keliru dan terburu-buru dalam menggeneralisasi bahwa setiap penyertaan modal atau kegiatan bisnis saya otomatis merupakan bagian dari penyamaran harta kekayaan pihak lain," ucapnya.
Don juga mengaku tidak memindahkan emas seberat 74 kilogram dan valuta asing (valas) yang berada di rumah di Sentul, Bogor, kafe de'Clan, serta rumah di Cipete, Jakarta Selatan, meski ada isu penguntitan Febrie sejak Mei 2024.
Menurut Don, hal itu dilakukan karena dirinya merasa tidak menyembunyikan atau menyimpan harta hasil dugaan korupsi yang berkaitan dengan Febrie.
"Jadi karena barang aset tersebut saya yakini sah dan bukan berasal dari tindak pidana apa pun, sehingga saya tidak merasa perlu menyembunyikan atau memindahkannya ke tempat lain," tutur Don.
Don menilai jaksa menyimpulkan bahwa 74 kilogram emas dan valas di rumah Sentul serta kafe de'Clan merupakan hasil korupsi milik Febrie tanpa didukung alat bukti dalam berkas perkara.
Padahal, kata Don, emas dan uang valas tersebut diperoleh dan dikelolanya secara sah sejak 2002 hingga 2025. Ia mengklaim aset itu bersumber dari donasi yang diberikan secara bertahap.
"Dalam negeri di antaranya Saudara Effendi Sitepu sebesar Rp 40 miliar, dan dari luar negeri senilai kurang lebih 26 juta US dolar dalam bentuk emas dan valuta asing dari Sono Sanasya Jaswan, Dr. Muhammad Hasan Jahan, dan Agustina Bur, dipergunakan mendukung misi dakwah dan membangun pesantren di kawasan Indonesia Timur," tutur Don Ritto.
"Yang mana pilot projectnya sudah berjalan berupa membiayai sekitar 500 santri dan renovasi sarana prasarana di beberapa pondok pesantren di daerah Banten mulai tahun 2022," tambahnya.
Don Ritto juga mengaku meminjam rumah milik Febrie di Sentul, Bogor, untuk menunjang kegiatan sosial keagamaan sejak 2022.
Ia mengaku merenovasi rumah milik Febrie dan membangun brankas untuk menyimpan hasil donasi kegiatan tersebut.
"Itu dilakukan renovasi dan pembangunan brankas yang saya biayai sendiri guna menyimpan hasil donasi dalam negeri dan luar negeri yang hanya bisa diakses oleh saya sendiri," ujarnya.
Don mengklaim tidak meminta keistimewaan, tetapi memohon agar hukum ditegakkan secara adil. Dia meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan nota perlawanan tersebut serta membatalkan surat dakwaan jaksa.
"(Memohon majelis hakim) Menyatakan perkara pidana atas nama Terdakwa Don Ritto alias Idon selesai dan tidak dilanjutkan. Memerintahkan Penuntut Umum untuk segera membebaskan Terdakwa Don Ritto alias Idon dari tahanan seketika setelah putusan sela ini diucapkan. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya seperti semula," tandasnya.
Diketahui, Don Ritto bersama Febrie Adriansyah merupakan terdakwa dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Dalam dakwaan pemerasan, Febrie diduga memeras pengusaha Tan Kian terkait penanganan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Nilai pemerasan tersebut mencapai Rp55 miliar.
Sementara itu, dalam perkara TPPU, Febrie diduga melakukan pencucian uang senilai lebih dari Rp350 miliar. Nilai tersebut belum termasuk aset berupa tanah dan/atau bangunan yang diduga diterimanya.