Febrie Gugat Dakwaan Jaksa, Pertanyakan Kaitan Peran Ferry dengan Dugaan Pemerasan Rp55 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:38 WIB
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
BACA 10 DETIK
  • Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari Rabu.
  • Febrie didakwa melakukan pemerasan Rp55 miliar dan TPPU senilai Rp354,62 miliar antara tahun 2020 hingga 2026.
  • Ia meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan serta membebaskannya dari tahanan seketika.

Suara.com - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mempertanyakan dasar jaksa mengaitkan tindakan seorang perantara dengan dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian. Persoalan tersebut menjadi salah satu poin keberatan yang diajukannya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Dalam nota perlawanan, Febrie menyoroti uraian dakwaan mengenai tindakan Ferry Yanto Hongkiriwang yang disebut menemui Tan Kian. Ia mempertanyakan hubungan tindakan Ferry dengan dugaan perintah atau keterlibatan dirinya dalam perkara tersebut.

Menurut Febrie, dakwaan seharusnya menjelaskan secara tegas kapan dan bagaimana tindakan Ferry dapat dikaitkan dengan perintah atau keterlibatannya.

Atas dasar itu, Febrie meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan atau setidak-tidaknya menyatakan dakwaan tidak dapat diterima. Ia juga meminta agar dirinya dikeluarkan dari tahanan.

"Terdakwa mohon agar majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa seketika setelah putusan ini dibacakan," kata Febrie.

Ia meminta majelis hakim menerima seluruh dalil keberatan dalam nota perlawanan yang disusunnya secara pribadi maupun bersama tim penasihat hukum.

Selain pembatalan dakwaan dan pembebasan dari tahanan, Febrie meminta berkas perkara serta barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum.

"Apabila majelis hakim berpendapat lain, terdakwa memohon putusan yang seadil-adilnya," ujarnya.

Febrie juga menilai surat dakwaan jaksa tidak disusun secara jelas, lengkap, dan cermat. Keberatan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.

Didakwa Memeras Rp55 Miliar dan Melakukan TPPU
Dalam sidang sebelumnya pada 7 Oktober, jaksa penuntut umum mendakwa Febrie melakukan pemerasan terhadap Tan Kian senilai lima juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar.

Menurut dakwaan, uang tersebut diduga diminta melalui Ferry Yanto Hongkiriwang agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Selain dugaan pemerasan, Febrie didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai sekitar Rp354,62 miliar. Nilai tersebut terdiri atas Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp7,88 miliar berdasarkan kurs yang digunakan dalam dakwaan.

Jaksa menduga tindak pidana tersebut berlangsung pada 2020 hingga 2026, saat Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung dan kemudian menjadi Jampidsus.

Dalam dakwaan, jaksa menguraikan dugaan penerimaan dan penguasaan uang serta aset berupa saham, tanah, dan bangunan melalui sejumlah pihak, termasuk Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.

Jaksa juga menduga terdapat upaya menyamarkan asal-usul uang melalui rekening atas nama pihak lain, pemindahan dana, penyertaan modal pada perusahaan, serta pembelian sejumlah aset.

Atas dugaan pemerasan, Febrie didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara dakwaan TPPU menggunakan ketentuan Pasal 607 KUHP Nasional beserta ketentuan terkait lainnya.

Dalam persidangan yang sama, dua terdakwa lain, yakni pengacara Don Ritto alias Idon dan pihak swasta Nurman Herin, juga menyampaikan nota perlawanan.

Keberatan yang diajukan Febrie masih harus dipertimbangkan majelis hakim. Permintaan pembatalan dakwaan dan pembebasan dari tahanan tersebut belum merupakan putusan atas pokok perkara.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com