Sembilan Korporasi Sawit Jadi Tersangka Karhutla Kalimantan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:24 WIB
Ilustrasi Karhutla. (pexels.com/Marek Piwnicki)
BACA 10 DETIK
  • Bareskrim Polri menetapkan sembilan korporasi kelapa sawit sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan pada 14 Oktober 2026.
  • Penyidik kepolisian juga mencatat penambahan jumlah tersangka perorangan menjadi 223 orang yang ditangani oleh 12 kepolisian daerah.
  • Seluruh tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan tersebut terancam hukuman pidana maksimal mencapai 12 tahun penjara.

Suara.com - Dittipidter Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka korporasi dalam dugaan pelanggaran tindak pidana menyangkut kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Pipit Subiyanto mengatakan sembilan tersangka korporasi dijerat berdasarkan laporan polisi yang ditangani Polda di jajaran wilayah Kalimantan.

“Jumlah sementara saat ini yang sudah ditetapkan itu sembilan tersangka. Di mana dari Kalimantan Barat 7, Kalimantan Tengah 1, dan Kalimantan Selatan 1,” ujar Pipit saat jumpa pers di Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Sementara, data penanganan tindak pidana karhutla yang menyangkut korporasi, sejauh ini yang ditangani ada 98 laporan polisi (LP) ditangani 10 Polda di wilayah dengan total luas lahan terbakar 25.600,26 hektare.

Kemudian, Polda Kalbar 33 LP dengan 7 tersangka, Polda Kalimantan Tengah 14 LP dengan 1 tersangka, Polda Kalimantan Selatan 11 LP dengan 1 tersangka.

Sementara untuk laporan lain seperti, Polda Sumsel 17 LP, Polda Riau 6 LP, Polda Kaltim 7 LP, Polda Kaltara 3 LP, Polda Lampung 3 LP, Polda Jambi 2 LP, Polda Babel 1 LP, dan Dittipidter Bareskrim Polri 1 LP belum ada penetapan tersangka korporasi.

“Korporasi bertanggung jawab dengan apa yang menjadikan kewajiban, apa yang sudah harus dilaksanakan dengan adanya kebakaran hutan dan lahan,” ucapnya.

Namun Pipit tidak merinci bidang usaha dan modus perusahaan tersebut dalam perkara ini.

Ia hanya mengatakan, jika perusahaan yang jadi tersangka bergerak di usaha sawit. Ia mengaku akan membuka data lebih lanjut terkait duduk perkara kasus setelah analisa selesai dilakukan.

“Kalau sementara itu dari Kelapa Sawit. Nggak (belum tentu pembukaan lahan). Itu nanti ada mekanismenya nanti akan kita putuskan dalam kesempatan lain,” jelasnya.

Sementara, untuk tersangka perorangan, Pipit mengaku ada penambahan. Sebelumnya hanya ada 196 tersangka perorangan, namun kini bertambah menjadi 223 tersangka.

“Update penegakan hukum sampai dengan tertanggal 13 Oktober 2026 penegakan hukum Karhutla yang dilakukan oleh perorangan di 12 Polda dengan rincian laporan polisi 273 dan jumlah tersangka 223 tersangka. Sedangkan untuk luasan lahan yang terbakar 5.157,89 hektare,” jelasnya.

Para tersangka nantinya bakal dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Ancaman pidana diharapkan bisa menjadi membangun kesadaran masyarakat.

“Ini agar bisa menjadi perhatian daripada saudara-saudara kita, masyarakat sekalian yang masih mempunyai pemikiran bahwasanya pembukaan lahan dengan cara membakar adalah hal yang murah, yang gampang, yang efektif, itu dihilangkan,” tandasnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com