Ekonom: Implementasi Kewajiban Sertifikasi Halal Perlu Ditunda

Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:15 WIB
Diskusi publik bertajuk Sertifikasi Halal dan Label Non Halal: Menambah Nilai atau Beban Baru Ekonomi? di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
BACA 10 DETIK
  • Sejumlah ekonom menilai kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 perlu ditunda karena daya beli masyarakat sedang melemah.
  • Ekonom menilai kompleksitas regulasi dan biaya sertifikasi berpotensi meningkatkan harga pangan serta menekan margin keuntungan pelaku usaha.
  • Survei Katadata menunjukkan sebagian besar publik belum mengetahui jadwal penerapan kewajiban sertifikasi halal tersebut.

Suara.com - Kewajiban sertifikasi halal yang dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 dinilai perlu ditunda. Sejumlah ekonom menyoroti kesiapan pelaku usaha, kompleksitas regulasi, hingga potensi kenaikan biaya produksi yang dapat berdampak pada harga pangan dan daya beli masyarakat.

Ekonom Senior Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, mengatakan masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu diselesaikan sebelum kebijakan tersebut diterapkan. Persoalan itu mencakup kesiapan dunia usaha, perangkat pelaksana, serta perbedaan interpretasi terhadap regulasi.

Menurut Wijayanto, kondisi ekonomi saat ini juga perlu menjadi pertimbangan pemerintah. Daya beli masyarakat yang melemah dan kondisi sektor riil yang masih tertekan membuat penundaan implementasi menjadi opsi yang layak dipertimbangkan.

“Ini tentunya pekerjaan rumah yang harus segera dibereskan sebelum bendera start dikibarkan, dan itu baru (situasi) tanpa krisis ekonomi. Tapi kita memasuki situasi di mana dunia sangat dinamis, daya beli masyarakat sedang rendah, sektor riil sedang tertatih, dan ini membuat semakin sahih ide untuk menunda peluncuran,” ujar Wijayanto dalam diskusi publik bertajuk Sertifikasi Halal dan Label Non Halal: Menambah Nilai atau Beban Baru Ekonomi? di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Prasasti, Paramadina Public Policy Institute (PPPI), Segara Research Institute, dan Katadata itu, Wijayanto juga menyoroti kompleksitas regulasi jaminan produk halal di Indonesia.

Menurut dia, aturan yang mencakup banyak aspek dan melibatkan berbagai institusi berpotensi berbenturan dengan regulasi lain.

Ia menilai regulasi perlu dirancang secara sederhana agar mudah dipahami dan diterapkan oleh konsumen maupun pelaku usaha. Kejelasan aturan juga penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dan aparat pemerintah.

“Prinsipnya biarkan regulasi sederhana tapi bisa dijalankan dengan sempurna daripada kita memaksakan regulasi yang terkesan sempurna, tapi implementasi ala kadarnya. Menurut saya kalau regulasi sudah diluncurkan harus tegas dan pelaksanaannya bagus. Kita harus jaga risiko yang dihadapi konsumen, pengusaha, bahkan aparat pemerintah, kuncinya itu,” kata Wijayanto.

Sebagai salah satu opsi, Wijayanto mengusulkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk merevisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, khususnya Pasal 4.

Sambil menunggu perbaikan regulasi, ia menilai implementasi ketentuan tersebut perlu ditunda dan dievaluasi dengan melibatkan pelaku usaha. Langkah ini diharapkan menghasilkan kebijakan yang lebih proporsional, aplikatif, serta sesuai dengan kesiapan dan kapasitas dunia usaha.

Biaya Sertifikasi Berpotensi Tekan Daya Beli

Dalam diskusi yang sama, PPPI memaparkan temuan awal riset mengenai dampak implementasi jaminan produk halal terhadap perekonomian. Hasil riset tersebut mengindikasikan sejumlah persoalan yang perlu diperhatikan menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal.

Managing Director PPPI, Muhamad Rosyid Jazuli, menyoroti beberapa hal, antara lain duplikasi pemeriksaan, ketidakpastian regulasi, serta biaya sertifikasi yang belum memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

Ia juga membandingkan skema pembiayaan di Indonesia dengan Malaysia dan Thailand. Di Indonesia, tarif layanan sertifikasi masuk kategori penerimaan negara, sedangkan di kedua negara tersebut biaya terkait ditempatkan sebagai bagian dari insentif pasar dan promosi ekspor.

Tim peneliti PPPI menilai risiko utama dalam jangka pendek adalah meningkatnya biaya penyesuaian bagi pelaku usaha. Sertifikasi gratis tidak serta-merta menghilangkan biaya dokumentasi, perubahan proses produksi, penggantian bahan baku, hingga waktu yang dibutuhkan untuk mengurus sertifikasi.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com