- Pansus DPRD DKI mengusulkan juru parkir liar diproses pidana pemerasan.
- Dishub ditargetkan menerapkan pembayaran nontunai dan kamera AI di 75 ruas jalan akhir 2026.
- Pemprov DKI didorong menyediakan lahan parkir resmi serta memberikan kuota parkir gratis ojol.
Suara.com - Pungutan liar juru parkir kembali menjadi sorotan di Jakarta. Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar pungutan oleh juru parkir liar diproses sebagai tindak pidana pemerasan, bukan sekadar pelanggaran peraturan daerah (perda).
Usulan itu disampaikan kepada Biro Hukum Setda DKI Jakarta dalam rapat paripurna pada Selasa (13/10/2026). Pansus juga meminta penyusunan prosedur agar penanganan pidana terhadap pelaku parkir liar memiliki dasar yang jelas.
Dalam rekomendasinya, Pansus menyoroti praktik parkir tanpa karcis dan asuransi yang selama ini dinilai belum tertangani secara efektif. Namun, memperberat sanksi bukan satu-satunya persoalan.
Di tengah penertiban yang terus dilakukan, parkir liar masih menjadi keluhan warga. Lantas, mengapa praktik ini sulit diberantas dan sejauh mana usulan pidana pemerasan bisa menjadi solusi?
Parkir Liar Ditertibkan, Mengapa Berulang?
Penertiban parkir liar di Jakarta bukan perkara baru. Namun, upaya tersebut belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan di lapangan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin menyebut penindakan terhadap pelanggaran parkir terus dilakukan sepanjang 2026. Hingga akhir Agustus, Dishub mencatat 1.790 penindakan.
Rinciannya, 394 penderekan kendaraan, 1.116 operasi cabut pentil (OCP) terhadap kendaraan roda dua, 27 OCP terhadap kendaraan roda empat, 163 pengangkutan sepeda motor, serta 90 penindakan terhadap juru parkir.
Angka itu menunjukkan penertiban berlangsung melalui berbagai bentuk tindakan. Namun, banyaknya penindakan belum otomatis menjawab persoalan mengapa parkir liar terus bermunculan di sejumlah titik.
Pansus menilai salah satu kendalanya adalah keterbatasan kapasitas panti sosial milik Dinas Sosial. Pelepasan 75 juru parkir liar yang sebelumnya ditampung di panti sosial kawasan Monas menjadi salah satu contoh yang disorot.
Ketua Pansus, Jupiter, menegaskan petugas tidak boleh sekadar melepas juru parkir liar setelah pemeriksaan dengan alasan panti sosial penuh.
Masalah tersebut juga tercermin dalam laporan masyarakat. Dasbor Cepat Respon Masyarakat (CRM) Pemprov DKI mencatat 94.702 laporan parkir liar sejak April 2021. Laporan itu berasal dari 22.753 pelapor, atau rata-rata lebih dari empat laporan per orang.
Angka tersebut mengindikasikan adanya keluhan berulang. Rata-rata laporan mencapai 1.413 per bulan, sementara grafik dasbor memperlihatkan lonjakan pada 2026 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Persoalannya tidak hanya menyangkut juru parkir di pinggir jalan. Dari 1.282 lokasi parkir yang terdata, Pansus mengungkap 241 lokasi beroperasi tanpa izin.
Pansus juga mencatat 718 operator tidak memperpanjang izin.
Sementara itu, penerapan surat peringatan pertama hingga ketiga yang didorong Pansus kepada UP Perparkiran baru menghasilkan denda Rp126,5 juta per April 2026.
Penegakan hukum terhadap juru parkir liar pun belum seragam. Pada April 2025, polisi di Tanah Abang menyerahkan seorang juru parkir yang mematok tarif Rp60 ribu kepada Sudin Sosial Jakarta Pusat dengan alasan perbuatannya bukan tindak pidana.
Sebaliknya, Polres Metro Jakarta Pusat pernah menjerat empat pria dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan setelah mereka diduga memaksa warga membayar Rp20 ribu di Jalan Medan Merdeka Barat.
Perbedaan penanganan itu memperlihatkan pentingnya kejelasan batas antara pelanggaran administrasi, pungutan liar, dan tindak pidana pemerasan.
Selisih tarif di lapangan juga menjadi persoalan. Menurut Jupiter, tarif parkir yang ditetapkan dalam perda berkisar Rp3.000–Rp5.000 per jam, tetapi oknum juru parkir liar bisa meminta Rp10.000 hingga Rp20.000.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai penerapan pasal pemerasan terhadap juru parkir liar dapat menjadi langkah tepat. Namun, penindakan harus dibarengi penanganan persoalan sosial dan keamanan.
"Ada aspek lain yang harus diperhatikan, yaitu penyediaan lapangan kerja bagi mereka-mereka yang selama ini menekuni parkir liar serta pengamanan," ujarnya kepada Suara.com.
Sementara pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, mengingatkan bahwa unsur pidana pemerasan tidak selalu mudah dibuktikan.
"Juru parkir liar hanya bisa dipidana pemerasan jika ada unsur pemaksaan, ancaman kekerasan, atau pungutan melawan hukum secara nyata. Kalau masyarakat memberikan uang secara sukarela, unsur pidananya tidak terpenuhi," jelas Trubus saat dihubungi Suara.com.
Ia juga menyoroti kebiasaan di lapangan yang membuat penerapan hukum pidana tidak bisa dilakukan secara seragam.
"Di lapangan ada asas tahu sama tahu antara pemilik kendaraan dan jukir. Yang penting kendaraannya aman dan terlindungi. Hukum pidana tidak bisa diterapkan secara kaku (rigid). Kalau semua dipidanakan, penjara bisa penuh, dan ujung-ujungnya memicu resistensi masyarakat di tengah sulitnya lapangan kerja," imbuh Trubus.
Pansus sendiri membedakan penanganan dua kelompok. Sindikat preman diarahkan ke jalur pidana, sedangkan warga rentan yang menggantungkan penghasilan dari parkir liar perlu mendapat pendampingan dan pemberdayaan ekonomi.
Nontunai, CCTV, dan QR: Solusi Baru Jakarta
Selain mendorong penindakan pidana, Pansus mengusulkan perubahan sistem pengelolaan parkir. Salah satunya, mewajibkan pembayaran nontunai untuk parkir tepi jalan yang terintegrasi dengan kamera pengawas berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Dishub ditargetkan menerapkan sistem digital beserta gerbang digital di 75 ruas jalan hingga akhir 2026. Juru parkir juga akan dibekali surat tugas digital berkode QR, sedangkan sistem setoran diminta diubah.
Jupiter mengusulkan agar juru parkir memperoleh upah tetap yang layak. Gagasan tersebut sejalan dengan pandangan Trubus yang menilai persoalan parkir liar tidak bisa dilepaskan dari kondisi sosial-ekonomi.
"Solusi idealnya, Pemprov DKI merangkul para jukir ini. Rekrut mereka seperti pasukan oranye, beri gaji setara UMP Jakarta, lalu terapkan sistem parkir digital agar seluruh pendapatan masuk kas daerah," tuturnya.
Digitalisasi juga diharapkan menutup celah kebocoran pendapatan. Data dalam dokumen Pansus menunjukkan retribusi parkir tepi jalan turun 32 persen, dari Rp83,6 miliar pada 2019 menjadi Rp57 miliar pada 2024.
Hingga Agustus 2026, realisasi pendapatan UP Perparkiran baru mencapai 26 persen dari target Rp159 miliar. Sementara itu, BLUD JAMC baru merealisasikan 11 persen dari target Rp805 miliar.
Pansus menemukan anomali di sejumlah lokasi ramai, seperti RSUD Cengkareng, Stasiun Jatinegara, dan De Ploeit Central. Ketiganya dilaporkan mencatat omzet dan setoran pajak hanya Rp1,3 juta hingga Rp1,8 juta per bulan.
Kasus Blok M Square memberi gambaran lain. Pansus menyegel gedung parkir tersebut pada 11 Mei 2026 karena izinnya telah berakhir sejak 2023.
Menurut data yang disampaikan Pansus, omzet parkir di lokasi itu mencapai Rp2,3 miliar per bulan dengan 15.000 transaksi per hari. Namun, setoran tetapnya hanya Rp709 juta per bulan.
Perjanjian kerja sama baru yang didorong Pansus menetapkan setoran tetap Rp750 juta per bulan dan mewajibkan transaksi nontunai sepenuhnya.
Pansus juga menyoroti dugaan praktik juru parkir yang memegang mesin electronic data capture (EDC), tetapi mengarahkan pembayaran melalui QRIS ke rekening pribadi.
Karena itu, kamera pengawas berbasis AI diusulkan untuk mencocokkan transaksi pembayaran dengan aktivitas kendaraan yang keluar-masuk. Dengan begitu, pengawasan tidak hanya mengandalkan laporan setoran operator.
Namun, kesiapan integrasi data masih menjadi pekerjaan rumah. Pada September 2025, Jupiter mengungkap operator parkir di Jakarta belum terintegrasi secara real time dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Pansus juga pernah menemukan lahan milik Pemprov DKI di Jakarta Selatan seluas 4.300 meter persegi yang digunakan sebagai kantong parkir selama lebih dari dua dekade tanpa izin dan setoran pajak. Potensi kerugian ditaksir mencapai Rp37,8 miliar.
Secara keseluruhan, Pansus memperkirakan kebocoran pendapatan sektor parkir mencapai Rp700 miliar hingga Rp1,4 triliun per tahun. Meski demikian, angka tersebut masih perlu divalidasi melalui audit.
Siapa yang Menanggung Biaya Parkir Ojol?
Persoalan parkir juga menyentuh pengemudi ojek daring atau ojol. Pada Jumat (9/10/2026), komunitas ojol mengadu ke DPRD DKI mengenai biaya parkir yang terus menggerus pendapatan mereka.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, mendukung usulan parkir gratis selama 30 menit bagi pengemudi ojol di sejumlah titik.
Rekomendasi Pansus turut meminta pengelola parkir menyediakan fasilitas gratis selama 30 menit bagi pengemudi ojol yang menjemput penumpang atau mengantar barang.
Jupiter meminta kebijakan itu didukung titik khusus ojol, pencatatan waktu yang transparan, serta pengawasan agar fasilitas tidak disalahgunakan.
Namun, Trubus menilai biaya kebijakan tersebut tidak bisa begitu saja dibebankan kepada pengelola swasta.
"Kalau mau digratiskan misalnya 30 menit, Pemprov DKI yang harus turun tangan memberikan subsidi atau insentif melalui skema kerja sama resmi," kata dia.
Di sisi penerimaan daerah, Bapenda diminta menyiapkan regulasi kenaikan pajak parkir dari 10 persen menjadi 20 persen, dengan menunggu Perpres DKJ.
Pansus juga menyoroti modus parkir yang diklaim gratis di gedung komersial, tetapi ternyata dikelola vendor berbayar. Praktik tersebut diduga digunakan untuk menghindari perizinan, pajak, dan kewajiban asuransi.
Parkir Liar Juga soal Ruang
Masalah parkir tidak semata-mata berkaitan dengan perilaku juru parkir. Ketersediaan lahan turut menentukan apakah kendaraan bisa ditampung secara tertib atau justru meluber ke badan jalan.
Kericuhan terjadi di Bulungan, Kebayoran Baru, pada Kamis (8/10/2026), ketika pekerja proyek menolak sepeda motor mereka dikenai operasi cabut pentil oleh Satpol PP. Kendaraan para pekerja diketahui terparkir hingga memenuhi ruas jalan.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Kevin Wu, meminta pelaku konstruksi menyediakan kantong parkir bagi pekerjanya agar kendaraan tidak mengganggu lalu lintas.
Pansus juga meminta gedung swasta dan pusat perbelanjaan membuka lahan parkirnya untuk masyarakat umum. Langkah ini diharapkan mengurangi tekanan terhadap parkir tepi jalan.
Data Pansus menunjukkan pengelolaan ruang parkir jalan masih belum optimal. Dari 441 ruas jalan resmi, sebanyak 197 ruas belum dikelola, dengan potensi tambahan pendapatan sekitar Rp46 miliar per tahun.
Pansus meminta BPAD dan JAMC menginventarisasi 51 lokasi lahan berstatus hak pengelolaan lahan (HPL) yang memiliki fasilitas parkir. Lokasi yang dikuasai pihak ketiga tanpa perjanjian kerja sama yang sah diminta untuk disegel.
Lahan kosong milik Pemprov DKI, seperti area SDN 4 Selong, juga diusulkan untuk dialihkan menjadi kantong parkir resmi.
Sementara itu, untuk acara besar seperti PRJ Kemayoran, UP Perparkiran diminta mengambil alih pengelolaan parkir sementara dengan sistem nontunai agar praktik parkir liar bisa ditekan.
Trubus menekankan bahwa pemanfaatan lahan privat tetap harus dilakukan melalui kerja sama, bukan dengan mengambil alih secara sepihak. Ia juga mengusulkan agar ruang di bawah jalan tol dimanfaatkan sebagai kantong parkir resmi.
"Contohnya di kawasan Stasiun Cakung, di bawah jembatan layang itu banyak motor parkir. Legalkan dan kelola secara resmi," katanya.
Apa yang Harus Dibenahi?
Pansus mengusulkan agar izin pengelolaan parkir hanya diberikan kepada badan usaha, bukan perorangan, melalui revisi Pergub Nomor 102 Tahun 2017.
Pansus juga meminta revisi perda yang mewajibkan asuransi kendaraan dan melarang klausul yang membebaskan pengelola dari tanggung jawab atas kehilangan kendaraan.
Dishub diminta merumuskan skema kontrak kerja dan pelatihan pembayaran nontunai bagi juru parkir. Tujuannya, penertiban tidak sekadar memutus mata pencaharian warga, tetapi juga membuka jalan bagi pengelolaan parkir yang lebih tertib.
Di sisi pelayanan publik, Diskominfotik diminta menetapkan batas waktu penanganan aduan parkir liar dan pungutan liar melalui JAKI maksimal 1 x 24 jam.
Pansus juga mengusulkan pembentukan Gugus Tugas Perparkiran melalui Keputusan Gubernur. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung diberi tenggat satu bulan sejak rekomendasi disampaikan untuk menindaklanjutinya, dengan laporan kepada Komisi B DPRD DKI.
Trubus turut mengkritik pungutan parkir di fasilitas milik negara yang menurutnya semestinya tidak dikomersialkan, terutama di gedung pelayanan publik.
"Instansi pelayanan publik seperti kepolisian misalnya, di Polda Metro Jaya, itu aset negara. Sangat tidak tepat kalau masyarakat yang datang justru ditarik tarif parkir berbayar yang mahal," sorotnya.